SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Yayasan Pemberdayaan
Masyarakat Suku Amungme dan Kamoro (YPMAK) melalui Divisi Sosial Ekonomi melakukan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Kelompok Kerja (Pokja) suku Dani di
Mimika, Senin (30/9/2025).
Ketua Monev Divisi
Sosial Ekonomi YPMAK, Monica Maramku mengatakan bahwa Monev dilakukan untuk
mengevaluasi program kerja yang dilakukan Pokja Suku Dani sejak tahun 2022.
Program ekonomi yang dilayani suku Dani, di antaranya bidang peternakan, pertanian
dan peternakan.
"Hari ini kami
lakukan Monev di Pokja suku Dani untuk mengetahui sejauhmana Pokja ini
menjalankan programnya," kata Monica.
Berdasarkan Monev yang
dilaksanakan, sambungnya, program berjalan dengan baik. Meski demikian tetap
diharapkan agar ke depannya Pokja suku Dani bisa lebih gencar dan benar-benar
menyentuh masyarakat Dani sesuai dengan tujuan YPMAK untuk menyejahterakan
masyarakat melalui bidang perekonomian.
"Kita harapkan
dari sekian anggaran yang diberikan ke Pokja ini harus bisa dilaporkan terkait
presentase keberhasilan ataupun sebaliknya, supaya bisa kita evaluasi
bersama," ujarnya.
Dia menambahkan, dari sekian banyak
penerima subsidi dan KUR, masing-masing kemajuan mencapai 3 persen.
"Kami gencar
lakukan sosialisasi dan monev, supaya masyarakat penerima dua program ini bisa
paham dan lebih maju. Kami akan berikan laporan ke YPMAK sejauhmana kemajuan
dua program ini," katanya.
Sementara itu, PLT
Pokja suku Dani di Timika, Merison Wakerkwa mengungkapkan, program yang telah
dijalankan adalah terkait Subsidi usaha bagi masyarakat Dani yang benar-benar
baru membangun usaha berjumlah 235 orang, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM dengan
jumlah penerima sebanyak 117 orang. Dua program ini diberikan bagi warga yang memiliki
usaha sesuai minat, seperti peternakan, perkebunan, perikanan dan usaha
lainnya.
"Kalau subsidi
itu kita berikan modal awal bagi mereka yang baru memulai usaha, sedangkan
untuk KUR adalah mereka yang sudah ada usaha tapi dibantu supaya lebih
dikembangkan, seperti kios dan penjual pinang," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy