SALAM PAPUA (NABIRE) – DPR Provinsi (DPRP) Papua
Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan bersama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah
Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang DPRP Papua Tengah, Nabire,
Senin (29/9/2025).
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa hadir langsung pada
kegiatan ini, didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley, Pj Sekda Papua Tengah
Silwanus Soemoele, Forkopimda, dan jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemprov
Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa mengungkapkan, penyusunan
perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025
merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta
perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah
pembangunan daerah.
Dokumen perubahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Tengah disusun
berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran
2025.
Adapun alasan mendasar perubahan KUA dan PPAS Provinsi Papua
Tengah tahun 2025 menurut Gubernur Meki Nawipa adalah:
Pertama, terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program,
serta kegiatan prioritas daerah.
Kedua, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Ketiga, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan.
Keempat, penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.
Kelima, penyesuaian kegiatan-kegiatan mendahului perubahan.
Keenam, penyesuaian kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak
bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga diperlukan perubahan
dan/atau pergeseran.
Ketujuh, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan
dan indikator kinerja program.
Kedelapan, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons
permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera atau prioritas.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemprov
dan DPRP Papua Tengah untuk senantiasa menjaga konsistensi perencanaan dan
penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Gubernur Meki Nawipa mengatakan, Perubahan KUA dan PPAS
Provinsi Papua Tengah tahun 2025 tersebut diharapkan dapat memperkuat
pencapaian target pembangunan daerah, antara lain:
Pertama, meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat,
khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi daerah
guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dan ketiga, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Tengah, khususnya
Badan Anggaran, atas kerja sama yang telah terjalin baik dalam proses
pembahasan ini. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus
terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera bagi
seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah,” tutupnya.
Penulis/Editor: Jimmy