SALAM PAPUA (NABIRE) – DPR Provinsi (DPRP) Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang DPRP Papua Tengah, Nabire, Senin (29/9/2025).

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa hadir langsung pada kegiatan ini, didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley, Pj Sekda Papua Tengah Silwanus Soemoele, Forkopimda, dan jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa mengungkapkan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah pembangunan daerah.

Dokumen perubahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Tengah disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.

Adapun alasan mendasar perubahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Tengah tahun 2025 menurut Gubernur Meki Nawipa adalah:

Pertama, terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, serta kegiatan prioritas daerah.

Kedua, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Ketiga, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan.

Keempat, penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.

Kelima, penyesuaian kegiatan-kegiatan mendahului perubahan.

Keenam, penyesuaian kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga diperlukan perubahan dan/atau pergeseran.

Ketujuh, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program.

Kedelapan, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera atau prioritas.

“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRP Papua Tengah untuk senantiasa menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Gubernur Meki Nawipa mengatakan, Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Papua Tengah tahun 2025 tersebut diharapkan dapat memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, antara lain:

Pertama, meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dan ketiga, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang telah terjalin baik dalam proses pembahasan ini. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah,” tutupnya.

Penulis/Editor: Jimmy