SALAM PAPUA (TIMIKA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika
Tahun 2026 ditetapkan tetap sebesar Rp5.005.678, tanpa mengalami kenaikan dari
tahun sebelumnya. Ketetapan ini telah masuk dalam daftar resmi UMK 2026 yang
diumumkan menjelang akhir Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Humpri Taihuttu, mengatakan penetapan
tersebut merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika yang
dilaksanakan pada 23 Desember 2025.
“Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa UMK Mimika
Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp5.005.678,” ujar Humpri
saat dihubungi salampapua.com, Sabtu (27/12/2025).
Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terdiri dari unsur
pemerintah daerah, perwakilan pengusaha melalui Kadin, serta perwakilan serikat
pekerja dari DPC DPE KSBSI dan SP KEP SPSI.
Humpri menjelaskan, penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penentuan UMK
mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
“Saat ini inflasi Papua Tengah berada di angka 2,28 persen,
sementara pertumbuhan ekonomi tercatat minus 15,14 persen. Berdasarkan
perhitungan tersebut, nilai UMK seharusnya berada di bawah UMK tahun berjalan,”
jelasnya.
Namun, lanjut Humpri, aturan pengupahan juga menegaskan
bahwa UMK yang baru tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun sebelumnya. Oleh
karena itu, disepakati UMK Mimika Tahun 2026 tetap sama dengan UMK Tahun 2025.
Setelah penetapan di tingkat kabupaten, hasil tersebut akan
disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan secara resmi melalui
keputusan gubernur.
“Setelah ditetapkan gubernur, baru diumumkan kepada para
pengusaha untuk dilaksanakan,” terangnya.
Humpri menambahkan, UMK wajib diterapkan oleh perusahaan
berbadan hukum, sedangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM),
pengupahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia juga menjelaskan adanya ketentuan khusus untuk sektor
tertentu.“Untuk sektor tambang, upah minimum ditetapkan sebesar Rp6 juta.
Sementara sektor konstruksi di luar area tambang sebesar Rp5.130.800. Adapun
konstruksi di dalam area tambang wajib mengikuti upah sektor tambang, yaitu Rp6
juta,” tutup Humpri.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

