SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 33 kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta mengungkapkan, 33 kasus itu terdiri dari 18 kasus Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 26 orang dan barang bukti seberat 515,73 gram, kasus ganja sebanyak 3 LP dengan 3 orang tersangka dan barang bukti seberat 243,62 gram, tembakau sintetis sebanyak 4 LP, 5 orang tersangka dan barang bukti seberat 54,19 gram.

Untuk sintetis, juga ada cairan seberat 93 Mililiter. Sedangkan untuk obat keras terlarang sebanyak 7 LP, tersangka 9 orang. Obat keras terlarang berupa dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, yarindo sebanyak 8 butir, eksimer 90 butir, Triheksifenidil sebanyak 1077 butir. Sedangkan untuk minuman keras (Miras) terdapat 1 LP, tersangka 1 orang, serta barang bukti 24 botol.

"Itu penanganan kasus yang kami ungkap sejak Januari sampai saat ini," pungkas AKP Mattineta, Kamis (24/9/2025).

Khusus kasus peredaran narkoba, terdapat satu tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).

"Dari 18 kasus narkoba, ada 9 yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, yang sementara proses sebanyak 6 kasus," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy