SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga
September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil
mengungkap 33 kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta mengungkapkan,
33 kasus itu terdiri dari 18 kasus Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka
26 orang dan barang bukti seberat 515,73 gram, kasus ganja sebanyak 3 LP dengan
3 orang tersangka dan barang bukti seberat 243,62 gram, tembakau sintetis
sebanyak 4 LP, 5 orang tersangka dan barang bukti seberat 54,19 gram.
Untuk sintetis, juga ada cairan seberat 93 Mililiter. Sedangkan
untuk obat keras terlarang sebanyak 7 LP, tersangka 9 orang. Obat keras
terlarang berupa dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, yarindo sebanyak 8
butir, eksimer 90 butir, Triheksifenidil sebanyak 1077 butir. Sedangkan untuk
minuman keras (Miras) terdapat 1 LP, tersangka 1 orang, serta barang bukti 24
botol.
"Itu penanganan kasus yang kami ungkap sejak Januari
sampai saat ini," pungkas AKP Mattineta, Kamis (24/9/2025).
Khusus kasus peredaran narkoba, terdapat satu tersangka
merupakan anak di bawah umur dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).
"Dari 18 kasus narkoba, ada 9 yang telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri, yang sementara proses sebanyak 6 kasus," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy