SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan
pemusnahan 41 barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari Mimika, Senin
(15/9/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika,
Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri para
kepala seksi, kasubag, serta perwakilan Polres Mimika, LOKA POM Mimika, dan
Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.
Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menegaskan,
pemusnahan barang bukti merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi
kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen
Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan
sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41
perkara, dengan rincian: UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir
Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, 327 paket skincare ilegal. Narkotika
(18 perkara): 6,69 gram sabu, 96 gram tembakau sintetis, 19,04 gram ganja. Perlindungan
Anak (8 perkara), Kesusilaan (1), Pornografi (1), Pencurian (4), Pembunuhan
(1), Pengeroyokan (1), Penganiayaan (3), UU Darurat (1).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,
diblender, dan dihancurkan sesuai karakteristik masing-masing, sehingga tidak
dapat digunakan kembali.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi