SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan 41 barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari Mimika, Senin (15/9/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri para kepala seksi, kasubag, serta perwakilan Polres Mimika, LOKA POM Mimika, dan Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara, dengan rincian: UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, 327 paket skincare ilegal. Narkotika (18 perkara): 6,69 gram sabu, 96 gram tembakau sintetis, 19,04 gram ganja. Perlindungan Anak (8 perkara), Kesusilaan (1), Pornografi (1), Pencurian (4), Pembunuhan (1), Pengeroyokan (1), Penganiayaan (3), UU Darurat (1).

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi