SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang mantan karyawati hotel di
Timika berinisial AMS alias Mayang (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus
peredaran uang palsu. Ia ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan
uang palsu di Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo, Timika, pada 31 Agustus 2025 silam.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pihak cafe yang menemukan
pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. “Saksi membawa barang bukti
tujuh lembar uang palsu, kemudian tim langsung mengamankan pelaku di Homestay K
Pavilion,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 lembar uang palsu
pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta. Selain itu, ditemukan pula 47 lembar
lainnya yang sempat dibuang ke balkon kamar.
Polisi mengungkap, uang palsu tersebut diperoleh Mayang dari
seorang oknum anggota TNI AD berinisial TMA alias Teuku, yang kini ditangani
Subdenpom Mimika.
Atas perbuatannya, Mayang dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal
26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50
miliar.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi