SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan
bahwa Pemkab Mimika harus menyiapkan lahan bersertifikat resmi sebagai syarat
pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Timika.
Menurutnya, pembangunan BLK tersebut akan didanai pemerintah
pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, salah
satu syarat utama adalah lahan yang digunakan harus memiliki sertifikat resmi
atas nama Pemkab Mimika, bukan sekadar surat pelepasan.
“Rencananya pembangunan BLK akan dibiayai Bappenas. Tetapi
Pemkab Mimika harus memastikan lahan yang disiapkan sudah bersertifikat resmi,
agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Paulus menjelaskan, permintaan itu muncul karena pengalaman
sebelumnya. Mimika pernah memiliki bangunan BLK di Jalan C. Heattubun tembus
Jalan Cenderawasih, namun hingga kini tidak bisa difungsikan karena masih
bermasalah secara administratif dan legalitas lahan.
“Kasus BLK lama inilah yang membuat pemerintah pusat
berhati-hati. Mereka tidak mau proyek selesai dibangun tetapi tidak bisa
digunakan karena lahan bermasalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bappenas sudah dua kali melakukan kunjungan
langsung ke Timika untuk menindaklanjuti rencana pembangunan BLK baru.
“Saya berharap BLK ini segera terwujud di Mimika. Dengan
adanya BLK, para pencari kerja bisa mendapatkan pelatihan dan sertifikasi
keahlian sesuai amanat UU Cipta Kerja, sehingga lebih siap masuk ke dunia
kerja,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi