SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan bahwa Pemkab Mimika harus menyiapkan lahan bersertifikat resmi sebagai syarat pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Timika.

Menurutnya, pembangunan BLK tersebut akan didanai pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, salah satu syarat utama adalah lahan yang digunakan harus memiliki sertifikat resmi atas nama Pemkab Mimika, bukan sekadar surat pelepasan.

“Rencananya pembangunan BLK akan dibiayai Bappenas. Tetapi Pemkab Mimika harus memastikan lahan yang disiapkan sudah bersertifikat resmi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Paulus menjelaskan, permintaan itu muncul karena pengalaman sebelumnya. Mimika pernah memiliki bangunan BLK di Jalan C. Heattubun tembus Jalan Cenderawasih, namun hingga kini tidak bisa difungsikan karena masih bermasalah secara administratif dan legalitas lahan.

“Kasus BLK lama inilah yang membuat pemerintah pusat berhati-hati. Mereka tidak mau proyek selesai dibangun tetapi tidak bisa digunakan karena lahan bermasalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bappenas sudah dua kali melakukan kunjungan langsung ke Timika untuk menindaklanjuti rencana pembangunan BLK baru.

“Saya berharap BLK ini segera terwujud di Mimika. Dengan adanya BLK, para pencari kerja bisa mendapatkan pelatihan dan sertifikasi keahlian sesuai amanat UU Cipta Kerja, sehingga lebih siap masuk ke dunia kerja,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi