SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus begal tukang ojek di Jalan Freeport Lama Mile 21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (4/9/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah Kejari Mimika melalui surat nomor B-1751/R.1.19/Eoh.1/09/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 menyatakan berkas perkara pencurian dengan kekerasan atas nama tersangka YA alias Yonas lengkap (P-21).

“Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari setelah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Tersangka YA diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas. Usai bebas, ia kembali melakukan aksi begal hingga empat kali.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu bilah parang, satu unit ponsel Realme warna biru, uang tunai Rp250 ribu, serta satu lembar baju sweater.

Ipda Teguh menegaskan, tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Dengan tahap II ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Mimika. Harapan kami prosesnya dapat berjalan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi