SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasca penangkapan seorang oknum aparat berinisial TMA alias Teuku yang diduga mengedarkan uang palsu di salah satu
kafe di Timika pada Minggu (31/8/2025), Polres Mimika terus melakukan
penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di balik kasus
tersebut.
Selain TMA, polisi juga mengamankan seorang perempuan
berinisial AMS alias Ayu dengan barang bukti 68 lembar uang palsu pecahan Rp100
ribu.
“Oknum aparat tersebut sudah diserahkan ke Subdenpom bersama
barang bukti 68 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Sementara pelaku perempuan saat
ini diamankan di Reskrim,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario
Budiman, Senin (1/9/2025).
AKBP Billyandha menegaskan, pihaknya masih mendalami
keterlibatan pihak lain. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya
jaringan terorganisir serta riwayat peredaran uang palsu di wilayah Timika.
“Kami dalami apakah pelaku ini pemain lama atau baru, serta
apakah bergerak sendiri atau bagian dari sindikat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera
melaporkan jika menemukan uang palsu beredar di lingkungan sekitar.
“Secepatnya kami akan menerbitkan imbauan resmi kepada
masyarakat agar melapor ke polisi jika mendapatkan uang palsu,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi