SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasca penangkapan seorang oknum aparat berinisial TMA alias Teuku yang diduga mengedarkan uang palsu di salah satu kafe di Timika pada Minggu (31/8/2025), Polres Mimika terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di balik kasus tersebut.

Selain TMA, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AMS alias Ayu dengan barang bukti 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Oknum aparat tersebut sudah diserahkan ke Subdenpom bersama barang bukti 68 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Sementara pelaku perempuan saat ini diamankan di Reskrim,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Senin (1/9/2025).

AKBP Billyandha menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan terorganisir serta riwayat peredaran uang palsu di wilayah Timika.

“Kami dalami apakah pelaku ini pemain lama atau baru, serta apakah bergerak sendiri atau bagian dari sindikat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan uang palsu beredar di lingkungan sekitar.

“Secepatnya kami akan menerbitkan imbauan resmi kepada masyarakat agar melapor ke polisi jika mendapatkan uang palsu,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi