SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 7.117 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika dengan status kepesertaan mandiri tercatat memiliki tunggakan iuran mencapai Rp1,1 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, Selasa (21/10/2025).

“Sebanyak 7.117 peserta BPJS di Mimika dengan status mandiri memiliki tunggakan hingga Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Hernawan menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan selama maksimal dua tahun masa kepesertaan. Jika dihitung hingga lima atau sepuluh tahun, nilainya akan jauh lebih besar. Karena menunggak, status kepesertaan para peserta tersebut secara otomatis dinonaktifkan.

“Apabila peserta sudah menunggak, maka kepesertaannya dinonaktifkan. Jika ingin kembali aktif, peserta wajib membayar tunggakannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi peserta yang merasa keberatan melunasi tunggakan sekaligus, BPJS menyediakan program Rehab (Rehabilitasi Iuran), yaitu sistem pembayaran secara mencicil.

Sementara itu, peserta yang benar-benar tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami harap peserta dapat segera melakukan pembayaran tunggakan, baik melalui sistem Rehab maupun dengan melapor ke Dinas Sosial,” ungkap Hernawan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi