SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 7.117 peserta BPJS Kesehatan
di Kabupaten Mimika dengan status kepesertaan mandiri tercatat memiliki
tunggakan iuran mencapai Rp1,1 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, Selasa (21/10/2025).
“Sebanyak 7.117 peserta BPJS di Mimika dengan status mandiri
memiliki tunggakan hingga Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Hernawan menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi
tunggakan selama maksimal dua tahun masa kepesertaan. Jika dihitung hingga lima
atau sepuluh tahun, nilainya akan jauh lebih besar. Karena menunggak, status
kepesertaan para peserta tersebut secara otomatis dinonaktifkan.
“Apabila peserta sudah menunggak, maka kepesertaannya
dinonaktifkan. Jika ingin kembali aktif, peserta wajib membayar tunggakannya,”
jelasnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang merasa keberatan melunasi
tunggakan sekaligus, BPJS menyediakan program Rehab (Rehabilitasi Iuran), yaitu
sistem pembayaran secara mencicil.
Sementara itu, peserta yang benar-benar tidak mampu dapat
melapor ke Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai Peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami harap peserta dapat segera melakukan pembayaran
tunggakan, baik melalui sistem Rehab maupun dengan melapor ke Dinas Sosial,”
ungkap Hernawan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi