SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemilik lahan tempat berdirinya
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika,
Fransiscus Pinemet, melalui kuasa hukumnya Samuel Takndare, mendesak Pemerintah
Kabupaten Mimika segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan di kawasan
SP5. Hingga kini, putusan Pengadilan Negeri Timika yang memerintahkan
penyelesaian pembayaran belum dijalankan.
Tidak hanya memalang gedung kantor baru DPMK, pihak Pinemet
juga menyegel ruko Maria Bintang Laut di Jalur Poros SP2–SP5, yang selama ini
digunakan sebagai kantor sementara DPMK Mimika.
“Kantor DPMK masih dipalang sejak kemarin. Palang tidak akan
dibuka sampai Pemkab menjalankan putusan PN,” tegas Samuel, Jumat (5/12/2025).
Samuel menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan
Fransiscus Pinemet terhadap Bupati Mimika yang ketika itu dijabat Plt Bupati
Johannes Rettob, terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengenai hak ulayat dan
objek sengketa. Setelah proses persidangan sejak Oktober 2021, kedua pihak
menandatangani Akta Van Dading (akta perdamaian) pada 11 Januari 2023.
“Dalam Akta Van Dading disepakati kewajiban masing-masing
pihak, termasuk penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal dan batas waktu
enam bulan untuk menyerahkan hasilnya. Namun hingga hari ini tidak ada
pemberitahuan ataupun realisasi dari Pemkab,” ujarnya.
Menurutnya, Bupati Mimika berkewajiban menyerahkan nilai
ganti rugi maksimal enam bulan setelah laporan appraisal diterima, dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening yang telah ditentukan. Semua dokumen
dari pihak penggugat juga telah diserahkan ke instansi teknis seperti BPN,
DPMK, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
“Anggaran sudah dibahas sejak APBD Perubahan 2023, tapi
tidak ada penyelesaian. Somasi pertama hingga ketiga kami layangkan kepada
Bupati Mimika, ditembuskan ke Kapolres, Kejaksaan, DPRD, sampai Ombudsman. Tapi
semuanya tidak ditanggapi,” tegas Samuel.
Karena tidak ada respons, pihaknya mengajukan gugatan
wanprestasi terhadap Pemda Mimika. Meski gugatan tingkat pertama ditolak,
Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan permohonan banding penggugat dan
membatalkan putusan sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/PDT/2024 mengembalikan
posisi pada Akta Van Dading 11 Januari 2023. Artinya, pemerintah daerah wajib
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bapak Fransiscus Pinemet,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi anggaran
kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika sejak 28 November 2024, namun hingga kini
belum ada kepastian.
Sementara itu, Fransiscus Pinemet menegaskan bahwa
pemalangan terhadap Kantor DPMK Mimika dan ruko Maria Bintang Laut merupakan
bentuk protes atas ketidakpatuhan pemerintah daerah.
“Saya kunci total. Tidak boleh ada yang kerja sampai Bupati
jawab. Tiga tahun saya tunggu putusan itu dijalankan, tapi tidak ada kepastian.
Cari Bupati pun tidak pernah bisa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk menghambat
pembangunan, melainkan menuntut pemerintah menjalankan putusan pengadilan dan
perjanjian resmi yang telah disepakati.
“Jangan pihak keamanan salahkan saya. Ini kewajiban Bupati
Mimika. Saya hanya menuntut hak yang sudah diputuskan pengadilan. Kalau
pemerintah bilang siap bayar, sekarang buktikan,” tegasnya.
Fransiscus menambahkan, ia tidak akan membuka palang hingga
pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.
“Saya tidak mundur. Kantor tetap tutup sampai ada jawaban.
Kalau tidak, saya tetap pertahankan hak saya,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

