SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan
Konsumen menggelar sosialisasi serta memperketat pengawasan penggunaan alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi para pedagang ikan di
Pasar Sentral Timika.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para agen dan pedagang
ikan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang agar menggunakan timbangan
bertanda tera sah, demi memastikan transaksi jual beli berlangsung adil dan
transparan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapospol Pasar Sentral Timika,
Aiptu Donni Albert Wayoi.
Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, menegaskan bahwa setiap
timbangan yang digunakan dalam aktivitas jual beli wajib ditera atau tera
ulang.
“Timbangan tersebut kami uji terlebih dahulu untuk
memastikan apakah satu kilogram yang ditunjukkan benar-benar satu kilogram.
Setelah diuji, timbangan akan kami segel dan diberi stiker tanda tera. Barulah
timbangan itu sah digunakan dalam kegiatan jual beli,” jelas Juliani, Sabtu
(25/10/2025).
Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menjamin
keakuratan timbangan yang digunakan pedagang sekaligus memberikan rasa aman
bagi konsumen agar memperoleh barang sesuai takaran yang tepat.
“Ada laporan dari konsumen yang membeli ikan satu kilogram,
tapi ketika ditimbang di rumah hanya 900 atau 800 gram. Hal seperti ini
menimbulkan ketidakpercayaan. Karena itu, kami ingin mengubah citra masyarakat
bahwa berbelanja di Pasar Sentral kini timbangannya pas dan tidak ada lagi
pedagang yang curang,” tegas Juliani.
Juliani juga menambahkan, setiap timbangan yang digunakan
dalam transaksi harus lengkap dengan piring dan tutupnya. Timbangan yang tidak
lengkap atau dalam kondisi “telanjang” akan disita.
Seksi Metrologi Disperindag Mimika, lanjut Juliani, setiap
tahun melakukan kegiatan tera ulang untuk memastikan ketepatan alat ukur yang
digunakan pedagang. Ia juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pedagang yang
menggunakan timbangan tidak sah.
“Pedagang yang memakai timbangan tanpa tanda tera sah bisa
dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda, sesuai ketentuan
perundang-undangan. Ini bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi pedagang
dan konsumen,” katanya.
Selain tera ulang, pihaknya juga menyiapkan pos ukur ulang
di dalam area Pasar Sentral, agar masyarakat yang ragu terhadap berat
belanjaannya dapat menimbang kembali di pos tersebut.
Sementara itu, Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way,
mengungkapkan bahwa masih banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu
timbangan, dan tidak semuanya telah ditera.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Mimika berharap seluruh
pedagang di Pasar Sentral semakin sadar akan pentingnya penggunaan alat ukur
yang sah, demi terciptanya transaksi yang jujur, tertib, dan melindungi
konsumen.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

