SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis
sabu dan tembakau sintetis pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIT di
Jalan Hasanudin, Timika.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui
Kasat Resnarkoba AKP Mattineta mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari
laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke salah
satu toko buah di kawasan tersebut.
“Dalam penyelidikan itu, kami mengamankan tersangka
berinisial MAAFI dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis
sintetis, satu paket kecil sabu, satu unit handphone merek Realme, serta
tembakau sintetis,” jelas AKP Mattineta.
Hasil interogasi terhadap MAAFI mengarah pada tersangka lain
berinisial SRR, yang berdomisili di Lorong Masjid Al-Hijrah, Timika. Dari rumah
SRR, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis sintetis, satu kantong
plastik berisi bahan baku tembakau sintetis, satu botol bekas cairan bahan baku
tembakau sintetis, satu unit handphone Poco X3 Pro, dan satu unit sepeda motor
Honda Beat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
AKP Mattineta menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen
penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika, serta
mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas
peredaran narkoba.
“Kami terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di
Mimika. Untuk itu, peran masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan
informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi