SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIT di Jalan Hasanudin, Timika.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasat Resnarkoba AKP Mattineta mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke salah satu toko buah di kawasan tersebut.

“Dalam penyelidikan itu, kami mengamankan tersangka berinisial MAAFI dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sintetis, satu paket kecil sabu, satu unit handphone merek Realme, serta tembakau sintetis,” jelas AKP Mattineta.

Hasil interogasi terhadap MAAFI mengarah pada tersangka lain berinisial SRR, yang berdomisili di Lorong Masjid Al-Hijrah, Timika. Dari rumah SRR, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis sintetis, satu kantong plastik berisi bahan baku tembakau sintetis, satu botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis, satu unit handphone Poco X3 Pro, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.

AKP Mattineta menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di Mimika. Untuk itu, peran masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi