SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku
Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, mengimbau seluruh masyarakat Kamoro untuk
tidak menjual tanah adat.
Larangan ini, kata Gregorius, disampaikan demi menjaga
kesejahteraan generasi penerus dan mempertahankan hak atas tanah yang menjadi
identitas masyarakat Kamoro.
“Ini larangan keras, supaya tidak menyusahkan diri sendiri
dan anak cucu,” tegas Gregorius, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
para tokoh Kamoro tengah berjuang membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat
(LMHA) yang akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Kamoro. Melalui
lembaga ini, seluruh orang Kamoro diharapkan dapat bersatu dan memperoleh
perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak adat mereka.
Senada dengan itu, Sekretaris Lemasko Marianus Maknapeku
juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melepaskan atau menjual tanah
warisan leluhur.
“Betul sekali, tidak boleh jual tanah,” ujarnya singkat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi