SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, mengimbau seluruh masyarakat Kamoro untuk tidak menjual tanah adat.

Larangan ini, kata Gregorius, disampaikan demi menjaga kesejahteraan generasi penerus dan mempertahankan hak atas tanah yang menjadi identitas masyarakat Kamoro.

“Ini larangan keras, supaya tidak menyusahkan diri sendiri dan anak cucu,” tegas Gregorius, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika bersama para tokoh Kamoro tengah berjuang membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Kamoro. Melalui lembaga ini, seluruh orang Kamoro diharapkan dapat bersatu dan memperoleh perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak adat mereka.

Senada dengan itu, Sekretaris Lemasko Marianus Maknapeku juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melepaskan atau menjual tanah warisan leluhur.

“Betul sekali, tidak boleh jual tanah,” ujarnya singkat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi