SALAM PAPUA (TIMIKA) — Seorang pria berinisial AW, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pramuria di lokalisasi Kilo 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania pada 3 Juni 2025  lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa AW ditangkap pada Jumat, 27 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIT di Jalan Cenderawasih, Timika.

"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti rekaman CCTV yang berada di luar kamar korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mimika, Mile 32, dan proses hukumnya telah masuk tahap I," ujar AKP Rian dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Pembunuhan terjadi pada 3 Juni 2025 di kompleks lokalisasi Kilo 10 Kadun Jaya. Berdasarkan hasil interogasi, insiden bermula saat pelaku dan korban tengah berhubungan badan. Dalam proses tersebut, korban diduga mencekik leher pelaku, yang kemudian dibalas secara spontan oleh pelaku dengan mencekik balik.

Melihat korban mulai lemas, pelaku kemudian melilitkan kabel ke leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Jadi pelaku pikir korban itu cekik lehernya untuk kekerasan makanya dia balas cekik leher korban sampai meninggal dunia," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi