SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus
mengupayakan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang
digunakan untuk pembangunan jalan dari Bundaran Petrosea menuju terminal
Bandara Mozes Kilangin.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa di lokasi
tersebut masih terdapat dua bidang tanah yang saat ini dalam proses
penyelesaian. Pemerintah menargetkan seluruh proses ganti rugi rampung sebelum
akhir tahun 2025.
“Ada dua pemilik lahan di situ, dan kami sudah duduk bersama
untuk membahas penyelesaiannya,” ujar Bupati Rettob, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa untuk lahan Pasar
SP2, masih terdapat satu sertifikat yang harus diproses balik nama sebelum
dilakukan pembayaran kepada salah satu pemiliknya. Sementara lahan lainnya
telah berstatus milik pemerintah daerah.
“Di Pasar SP2 itu sebagian besar sudah bersertifikat atas
nama Pemda, hanya satu titik yang masih dalam proses pembayaran,” katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi