SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Distrik Jita, Suto Rontini, memastikan bahwa dirinya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 272 juta sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Timika, Rabu (8/10/2025).

Suto menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan indikasi korupsi, melainkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang terjadi berdasarkan hasil audit rutin BPK, dan telah dikembalikan sebelum batas waktu 60 hari sesuai ketentuan.

“Temuan ini bukan hanya di Distrik Jita, tapi juga terjadi di 12 OPD lainnya. Dan itu bukan korupsi, kami sudah kembalikan sesuai aturan,” ujar Suto sambil menunjukkan bukti transfer pengembalian anggaran.

Ia menegaskan, dirinya bersama bendahara distrik telah melakukan pengembalian sebelum tenggat waktu yang ditentukan BPK.

“Sebelum 60 hari, kami sudah kembalikan. Saya ikuti prosedur dan arahan BPK,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut temuan ini sebagai dugaan korupsi, Suto merasa dirugikan karena namanya disebut secara terang-terangan tanpa konfirmasi langsung.

“Saya tidak pernah melarang media memberitakan kinerja pemerintah, tapi etika jurnalistik harus dijaga. Harus ada klarifikasi dari yang diberitakan,” katanya.

Atas tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baik, Suto mengaku telah melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya sudah buat laporan polisi karena merasa dirugikan. Ini bukan kasus korupsi dan tidak sedang dalam proses hukum, jadi tidak pantas diberitakan seperti itu,” tandasnya.

Suto berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, serta menjadi pembelajaran penting agar pemberitaan tetap berimbang dan akurat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi