SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Distrik Jita, Suto Rontini,
memastikan bahwa dirinya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan
dinas sebesar Rp 272 juta sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Timika, Rabu (8/10/2025).
Suto menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan
indikasi korupsi, melainkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang terjadi
berdasarkan hasil audit rutin BPK, dan telah dikembalikan sebelum batas waktu
60 hari sesuai ketentuan.
“Temuan ini bukan hanya di Distrik Jita, tapi juga terjadi
di 12 OPD lainnya. Dan itu bukan korupsi, kami sudah kembalikan sesuai aturan,”
ujar Suto sambil menunjukkan bukti transfer pengembalian anggaran.
Ia menegaskan, dirinya bersama bendahara distrik telah
melakukan pengembalian sebelum tenggat waktu yang ditentukan BPK.
“Sebelum 60 hari, kami sudah kembalikan. Saya ikuti prosedur
dan arahan BPK,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut temuan
ini sebagai dugaan korupsi, Suto merasa dirugikan karena namanya disebut secara
terang-terangan tanpa konfirmasi langsung.
“Saya tidak pernah melarang media memberitakan kinerja
pemerintah, tapi etika jurnalistik harus dijaga. Harus ada klarifikasi dari
yang diberitakan,” katanya.
Atas tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baik, Suto
mengaku telah melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sudah buat laporan polisi karena merasa dirugikan. Ini
bukan kasus korupsi dan tidak sedang dalam proses hukum, jadi tidak pantas
diberitakan seperti itu,” tandasnya.
Suto berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang
berkembang di masyarakat, serta menjadi pembelajaran penting agar pemberitaan
tetap berimbang dan akurat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi