SALAM PAPUA (TIMIKA) – Konflik berkepanjangan di Distrik Kwamki Narama kembali memanas meski sebelumnya mendapatkan perhatian langsung dari Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare dan Pj Sekda Puncak Nenu Tabuni pada 15 November 2025.

Merespons situasi tersebut, Polres Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Pemkab Mimika, DPRK, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Aula Mako Polres Mimika, Mile 32, Selasa (18/11/2025).

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa konflik ini bukan konflik antarsuku, melainkan masalah antar keluarga yang telah berlangsung lama. Konflik tersebut telah menyebabkan lebih dari 40 korban luka dan satu korban meninggal dunia. Pada 15 November, Polres juga mengamankan tiga provokator serta seorang Kepala Perang (Woemum), salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sore ini kami lakukan koordinasi bersama Forkompinda untuk mencari solusi,” ujar Hempy.

Dalam pertemuan tersebut, Polres meminta dukungan Pemkab Mimika untuk membangun tiga pos pengamanan semi permanen dalam dua hari ke depan. Pos akan dijaga personel gabungan guna memonitor pergerakan kelompok yang bertikai serta mencegah eskalasi. Dukungan pengamanan juga diminta dari Kodim 1710/Mimika dan Satpol PP.

Polres turut meminta dukungan Kejaksaan dan Pengadilan agar penerapan pasal terhadap pelaku kekerasan dilakukan secara tegas, termasuk proses hukum terhadap Woemum dan provokator. Kapolda Papua Tengah merekomendasikan agar proses hukum dilakukan di luar Kota Timika.

Kasubid Penanganan Konflik Kesbangpol Mimika, Fiser Wiliam Monim, menyatakan dukungan penuh atas penegakan hukum dan pembangunan pos keamanan.

Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu, menegaskan wilayahnya tidak boleh menjadi arena konflik dari pihak luar dan mendorong adanya Perda untuk mengatur hal tersebut. Ia menyebut mayoritas pihak bertikai merupakan warga dari luar Mimika.

Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir, menilai konflik ini ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk menjelang pemilihan DPRK. Ia menegaskan tindakan tegas harus diambil dan bantuan dana tidak boleh diberikan kepada kelompok berkonflik.

“Pelaku konflik harus ditindak tegas dan tidak boleh ada bantuan yang diberikan,” tegasnya.

Pernyataan tegas tersebut turut disetujui oleh perwakilan Pengadilan Negeri, DPRK Mimika, dan Danlanal Timika.

Asisten II Pemkab Mimika, Frans Kambu, menyatakan kesiapan membantu pembangunan pos keamanan di Kwamki Narama. Ia memastikan pembahasan segera dilakukan bersama Kesbangpol agar realisasi bisa dipercepat.

“Terima kasih atas usulan Polres. Kami akan membahas ini bersama Kesbangpol untuk mempercepat pembangunan pos,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi