SALAM PAPUA (TIMIKA) – Masyarakat Kelurahan Sempan, Timika, Papua Tengah menyampaikan berbagai aspirasi penting kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Herman Gafur, dalam kegiatan Reses Tahap II yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Sempan pada Kamis (9/10/2025).

Dalam sesi dialog terbuka tersebut, warga menyuarakan tiga isu utama yakni perbaikan jalan lingkungan, pengawasan penjualan minuman keras (miras), serta pemerataan dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Salah satu warga RT 17, Hanavilafi, menyoroti jalan masuk menuju Anggrek yang hingga kini belum mendapat perhatian, meski jalan di wilayah belakang Anggrek sudah diaspal.

“Kami usulkan jalan ini karena jalan di belakang semuanya sudah diaspal, tapi kami di depan ini jalan rusak. Padahal sudah masuk wilayah kota. Kami harap pemerintah bisa lihat ini,” ungkapnya.

Ketua RT 12, Marvin, bersama sejumlah warga, juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas). Konsumsi miras di lingkungan mereka kerap memicu gangguan keamanan, terutama di malam hari.

Sementara itu, Ketua RT 07, Frengki, mempertanyakan kejelasan distribusi BLT yang dianggap tidak adil. Dari total 175 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya, hanya 4 KK yang tercatat sebagai penerima bantuan.

“Kami sudah serahkan nama-nama ke Dinas Sosial, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami juga minta perhatian soal drainase yang buruk di Sempan karena menyebabkan banjir,” ujar Frengki.

Menanggapi aspirasi warga, Herman Gafur menyampaikan bahwa dirinya akan terus mendorong Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti perbaikan jalan masuk Anggrek. Menurutnya, jika perbaikan tak kunjung dilakukan, maka PUPR bisa dianggap tidak bekerja maksimal.

“Kalau PUPR belum juga perbaiki jalan itu, kita anggap mereka tidak kerja maksimal. Kami akan terus dorong perbaikannya,” tegas Herman.

Terkait masalah miras, Herman menjelaskan bahwa Perda Miras telah disahkan dalam sidang paripurna. Perda tersebut mengatur tata niaga penjualan miras termasuk batas usia pembeli. Jika ada pelanggaran, sanksi hukum akan diberlakukan.

Soal polemik BLT, Herman meminta para RT menyusun dan menyerahkan data valid di lapangan agar kebijakan bantuan sosial bisa tepat sasaran.

“BLT harus berdasarkan data yang valid. Saya harap setiap RT punya data lengkap agar tidak ada lagi warga yang layak tapi tidak mendapat bantuan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti laporan adanya pungutan liar dalam pengurusan perizinan usaha yang disebut-sebut mencapai Rp 5 juta. Herman menegaskan bahwa semua perizinan telah digratiskan.

“Kalau benar ada pembayaran hingga Rp 5 juta, kita akan telusuri. Apakah masuk PAD atau itu pungli dari oknum,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi