SALAM PAPUA (TIMIKA) – Masyarakat Kelurahan Sempan, Timika,
Papua Tengah menyampaikan berbagai aspirasi penting kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Herman Gafur, dalam kegiatan Reses
Tahap II yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Sempan pada Kamis
(9/10/2025).
Dalam sesi dialog terbuka tersebut, warga menyuarakan tiga
isu utama yakni perbaikan jalan lingkungan, pengawasan penjualan minuman keras
(miras), serta pemerataan dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah satu warga RT 17, Hanavilafi, menyoroti jalan masuk
menuju Anggrek yang hingga kini belum mendapat perhatian, meski jalan di
wilayah belakang Anggrek sudah diaspal.
“Kami usulkan jalan ini karena jalan di belakang semuanya
sudah diaspal, tapi kami di depan ini jalan rusak. Padahal sudah masuk wilayah
kota. Kami harap pemerintah bisa lihat ini,” ungkapnya.
Ketua RT 12, Marvin, bersama sejumlah warga, juga menekankan
pentingnya pengawasan terhadap penjualan miras yang dinilai mengganggu
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Konsumsi miras di lingkungan mereka kerap
memicu gangguan keamanan, terutama di malam hari.
Sementara itu, Ketua RT 07, Frengki, mempertanyakan
kejelasan distribusi BLT yang dianggap tidak adil. Dari total 175 Kepala
Keluarga (KK) di wilayahnya, hanya 4 KK yang tercatat sebagai penerima bantuan.
“Kami sudah serahkan nama-nama ke Dinas Sosial, tapi sampai
sekarang belum ada kejelasan. Kami juga minta perhatian soal drainase yang
buruk di Sempan karena menyebabkan banjir,” ujar Frengki.
Menanggapi aspirasi warga, Herman Gafur menyampaikan bahwa
dirinya akan terus mendorong Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti perbaikan
jalan masuk Anggrek. Menurutnya, jika perbaikan tak kunjung dilakukan, maka
PUPR bisa dianggap tidak bekerja maksimal.
“Kalau PUPR belum juga perbaiki jalan itu, kita anggap
mereka tidak kerja maksimal. Kami akan terus dorong perbaikannya,” tegas
Herman.
Terkait masalah miras, Herman menjelaskan bahwa Perda Miras
telah disahkan dalam sidang paripurna. Perda tersebut mengatur tata niaga
penjualan miras termasuk batas usia pembeli. Jika ada pelanggaran, sanksi hukum
akan diberlakukan.
Soal polemik BLT, Herman meminta para RT menyusun dan
menyerahkan data valid di lapangan agar kebijakan bantuan sosial bisa tepat
sasaran.
“BLT harus berdasarkan data yang valid. Saya harap setiap RT
punya data lengkap agar tidak ada lagi warga yang layak tapi tidak mendapat
bantuan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti laporan adanya pungutan liar dalam
pengurusan perizinan usaha yang disebut-sebut mencapai Rp 5 juta. Herman
menegaskan bahwa semua perizinan telah digratiskan.
“Kalau benar ada pembayaran hingga Rp 5 juta, kita akan
telusuri. Apakah masuk PAD atau itu pungli dari oknum,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi