SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) tengah memproses 31
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah
Khusus (Raperdasus) yang masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2025.
Penyusunan regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat
tata kelola pemerintahan, melindungi hak masyarakat adat, mendorong ekonomi
lokal, serta mengokohkan identitas Orang Asli Papua (OAP).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPR Papua Tengah, Ardi, ST., menjelaskan bahwa dari total 34 usulan Raperdasi
dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, sebanyak 29 rancangan telah
dirampungkan, sementara 5 lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Keberhasilan menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini
merupakan bukti komitmen Papua Tengah untuk membangun tata kelola pemerintahan
yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujar Ardi.
Berikut daftar Perdasi-Perdasus Inisiatif oleh Legislatif
dan Eksekutif:
1.Pangan Lokal. 2.
Penyelenggaraan Peningkatan Gizi 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan pembudidaya
ikan dan nelayan orang Asli Papua. 4. Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan kayu
dan bukan kayu pada masyarakat Hukum Adat. 5. Kepegawaian. 6. Pengendalian Dan
Pengawasan Minuman Beralkohol Pemilihan. 7. Kepala Daerah Di Provinsi Papua
Tengah. 8. Perlindungan Dan Pengelolaan Hutan. 9. Pengembangan, Pembinaan, Dan
Pelindungan Bahasa Daerah Dan sastra daerah. 10. Pengadaan barang/jasa pelaku
usaha orang asli papua. 11. Pengelolaan Danau Di Provinsi Papua Tengah. 12.
Kepolisian Daerah Papua Tengah. 13. Persetujuan Atas Dasar Informasi di awal
tanpa paksaan bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Tengah (PADIATAPA)
Pemberdayaan Lembaga Pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan Swasta. 14.
Pertambangan Rakyat. 15. Orang Asli Papua Di Provinsi Tengah. 16. Pengawasan
Sosial di Provinsi Papua Tengah. 17. Tugas Dan Wewenang Malelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah. 18. Peradilan Adat. 19. Peningkatan kompetensi tenaga kerja
orang asli papua (OAP). 20. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli
Papua. 21. Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 22. Perlindungan
perempuan dan anak. 23. Pemerintahan Kampung. 24. Perlindungan tanah adat. 25.
Perlindungan Dan Pemberdayaan. 26. Tenaga Profesional Orang Asli. 27. Papua
Penanganan Konflik Sosial. 28. Administrasi Kependudukan. 29. Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan. 30. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Papua
Tengah Tahun 2025-2045. 31. dana Pembinaan Partai Politik.
Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan
regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Tengah, sekaligus
memberi kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah, adat, dan pembangunan
daerah.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

