SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) tengah memproses 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2025.

Penyusunan regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, melindungi hak masyarakat adat, mendorong ekonomi lokal, serta mengokohkan identitas Orang Asli Papua (OAP).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST., menjelaskan bahwa dari total 34 usulan Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, sebanyak 29 rancangan telah dirampungkan, sementara 5 lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Keberhasilan menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini merupakan bukti komitmen Papua Tengah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujar Ardi.

Berikut daftar Perdasi-Perdasus Inisiatif oleh Legislatif dan Eksekutif:

1.Pangan Lokal. 2. Penyelenggaraan Peningkatan Gizi 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan orang Asli Papua. 4. Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat Hukum Adat. 5. Kepegawaian. 6. Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pemilihan. 7. Kepala Daerah Di Provinsi Papua Tengah. 8. Perlindungan Dan Pengelolaan Hutan. 9. Pengembangan, Pembinaan, Dan Pelindungan Bahasa Daerah Dan sastra daerah. 10. Pengadaan barang/jasa pelaku usaha orang asli papua. 11. Pengelolaan Danau Di Provinsi Papua Tengah. 12. Kepolisian Daerah Papua Tengah. 13. Persetujuan Atas Dasar Informasi di awal tanpa paksaan bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Tengah (PADIATAPA) Pemberdayaan Lembaga Pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan Swasta. 14. Pertambangan Rakyat. 15. Orang Asli Papua Di Provinsi Tengah. 16. Pengawasan Sosial di Provinsi Papua Tengah. 17. Tugas Dan Wewenang Malelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. 18. Peradilan Adat. 19. Peningkatan kompetensi tenaga kerja orang asli papua (OAP). 20. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua. 21. Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 22. Perlindungan perempuan dan anak. 23. Pemerintahan Kampung. 24. Perlindungan tanah adat. 25. Perlindungan Dan Pemberdayaan. 26. Tenaga Profesional Orang Asli. 27. Papua Penanganan Konflik Sosial. 28. Administrasi Kependudukan. 29. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 30. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2045. 31. dana Pembinaan Partai Politik.

Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Tengah, sekaligus memberi kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah, adat, dan pembangunan daerah.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi