SALAM PAPUA (NABIRE) - Legislator Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan pihaknya telah mengantongi enam nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Regulasi Daerah tersebut baru diajukan pada 29 Januari 20206 lalu, namun sudah mendapatkan nomor registrasi pada 6 Februari 2026.

“Perda merupakan fondasi hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut,” ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya yang diterima salampapua.com, Sabtu (7/2/2026).

la menjelaskan, keenam Perda yang telah mendapatkan nomor registrasi tersebut mencakup sektor-sektor krusial, yakni: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perdasus Pengawasan Sosial, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, Perda Perlindungan serta Perda Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

“Maka Biro Hukum Pemprov segera menyiapkan naskah final untuk ditandatangani oleh Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” jelasnya.

Dia melanjutkan, mengelola pemerintahan harus memiliki dasar hukum, sehingga Perda adalah kesepakatan politik antara DPR (legislatif) dan eksekutif, selanjutnya diawasi pelaksanaannya oleh DPR Provinsi.

Selain enam Perda yang sudah disahkan, saat ini Pemprov Papua Tengah juga sedang mengusulkan beberapa regulasi lain seperti Perda Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, yang diharapkan rampung pada bulan Februari ini.

Gobai berharap, seluruh Dinas teknis di lingkungan Pemprov Papua Tengah segera bergerak cepat agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen tetapi langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan simpan di lemari di Kantor tetapi diterjemahkan dan dilaksanakan agar dirasakan oleh Masyarakat,” harap mantan anggota DPR Provinsi Papua ini.

Penulis: Elias Douw

Editor: Jimmy