SALAM PAPUA (NABIRE) - Legislator Provinsi Papua
Tengah, John NR Gobai mengatakan pihaknya telah mengantongi enam nomor
registrasi Peraturan Daerah (Perda) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Regulasi Daerah tersebut baru diajukan pada 29 Januari 20206
lalu, namun sudah mendapatkan nomor registrasi pada 6 Februari 2026.
“Perda merupakan fondasi hukum penting bagi penyelenggaraan
pemerintahan dan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di wilayah
tersebut,” ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya yang diterima salampapua.com,
Sabtu (7/2/2026).
la menjelaskan, keenam Perda yang telah mendapatkan nomor
registrasi tersebut mencakup sektor-sektor krusial, yakni: Perda Perlindungan
Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perdasus Pengawasan Sosial, Perda
Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, Perda
Perlindungan serta Perda Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
“Maka Biro Hukum Pemprov segera menyiapkan naskah final
untuk ditandatangani oleh Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah
(Sekda),” jelasnya.
Dia melanjutkan, mengelola pemerintahan harus memiliki dasar
hukum, sehingga Perda adalah kesepakatan politik antara DPR (legislatif) dan
eksekutif, selanjutnya diawasi pelaksanaannya oleh DPR Provinsi.
Selain enam Perda yang sudah disahkan, saat ini Pemprov
Papua Tengah juga sedang mengusulkan beberapa regulasi lain seperti Perda
Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, yang diharapkan
rampung pada bulan Februari ini.
Gobai berharap, seluruh Dinas teknis di lingkungan Pemprov
Papua Tengah segera bergerak cepat agar regulasi ini tidak hanya menjadi
dokumen tetapi langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jangan simpan di lemari di Kantor tetapi diterjemahkan dan
dilaksanakan agar dirasakan oleh Masyarakat,” harap mantan anggota DPR Provinsi
Papua ini.
Penulis: Elias Douw
Editor: Jimmy

