SALAM PAPUA (TIMIKA) – Propam Polres Mimika kini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan oknum polisi nakal melalui barcode khusus yang telah dipasang di berbagai titik layanan publik.

Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Yongki Rumthe, menjelaskan bahwa program “Barcode Lapor Polisi Nakal” merupakan instruksi langsung dari Kadiv Propam Polri sebagai upaya memperkuat pengawasan eksternal oleh masyarakat.

“Program ini dari Kadiv Propam Polri. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia diberi ruang untuk mengawasi kinerja dan perilaku polisi,” ujar Iptu Yongki, Rabu (19/11/2025).

Spanduk berisi barcode ini terpasang di kantor Samsat, Satlantas, seluruh Polsek, hingga Diana Mall. Dalam waktu dekat, pemasangan juga dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Disdukcapil Mimika.

Melalui barcode tersebut, warga dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran hingga penilaian terhadap layanan polisi. Seluruh laporan akan masuk langsung ke Propam Polri untuk diproses cepat

“Silakan scan barcode dan isi data sesuai petunjuk. Bukan hanya perilaku buruk, kinerja layanan Polsek maupun Polres juga bisa dilaporkan,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi