SALAM PAPUA (NABIRE) – Sejarah baru tercipta di Tanah Papua Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berhasil menuntaskan tahapan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang dinilai krusial bagi masa depan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, ST, menyampaikan bahwa ketiga Raperdasus tersebut telah melalui proses harmonisasi secara komprehensif dan kini siap melangkah ke tahap berikutnya.

“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk nyata komitmen DPR Papua Tengah untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada Orang Asli Papua (OAP) serta seluruh rakyat Papua Tengah,” ujar Ardi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Ardi menjelaskan, proses harmonisasi ini merupakan langkah awal menuju perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang melindungi, memberdayakan, dan memajukan seluruh masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Ia merinci, ketiga Raperdasus yang telah disepakati meliputi: Raperdasus tentang Orang Asli Papua (OAP). Memberikan dasar hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak fundamental OAP dalam berbagai aspek kehidupan.

Raperdasus tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT). Mengatur secara lebih jelas peran dan fungsi MRPT sebagai lembaga kultural representatif agar dapat bekerja secara optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.

Raperdasus tentang Pengawasan Sosial. Bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N.R. Gobai, menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar tahapan berikutnya dapat berjalan lancar.

“Kami sudah menuntaskan tahap harmonisasi hari ini. Ini langkah bersejarah. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Papua Tengah karena regulasi ini disusun untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

Gobai menambahkan, tahapan berikutnya adalah pembahasan di tingkat MRPT Papua Tengah, yang akan melibatkan Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama. Ketiga kelompok kerja ini akan memastikan setiap pasal dalam Raperdasus benar-benar mencerminkan nilai-nilai lokal, keadilan sosial, dan kebutuhan nyata masyarakat Papua Tengah.

“Finalisasi tiga Raperdasus ini menjadi bukti konkret komitmen DPR Papua Tengah dalam membangun fondasi hukum yang kuat, berkeadilan, dan inklusif,” ujar mantan Ketua Poksus Provinsi Papua itu.

 “Dengan regulasi ini, Papua Tengah diharapkan melangkah lebih pasti menuju masa depan yang maju, sejahtera, dan bermartabat bagi semua anak negeri,” harapnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi