SALAM PAPUA (NABIRE) – Sejarah baru tercipta di Tanah Papua
Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) melalui Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berhasil menuntaskan tahapan
harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang
dinilai krusial bagi masa depan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, ST,
menyampaikan bahwa ketiga Raperdasus tersebut telah melalui proses harmonisasi
secara komprehensif dan kini siap melangkah ke tahap berikutnya.
“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk nyata
komitmen DPR Papua Tengah untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar berpihak
pada Orang Asli Papua (OAP) serta seluruh rakyat Papua Tengah,” ujar Ardi
kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ardi menjelaskan, proses harmonisasi ini merupakan langkah
awal menuju perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang melindungi,
memberdayakan, dan memajukan seluruh masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.
Ia merinci, ketiga Raperdasus yang telah disepakati
meliputi: Raperdasus tentang Orang Asli Papua (OAP). Memberikan dasar hukum
bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak fundamental OAP dalam
berbagai aspek kehidupan.
Raperdasus tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
Tengah (MRPT). Mengatur secara lebih jelas peran dan fungsi MRPT sebagai
lembaga kultural representatif agar dapat bekerja secara optimal dalam
memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.
Raperdasus tentang Pengawasan Sosial. Bertujuan memperkuat
mekanisme pengawasan publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan
keadilan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N.R.
Gobai, menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar tahapan berikutnya dapat
berjalan lancar.
“Kami sudah menuntaskan tahap harmonisasi hari ini. Ini
langkah bersejarah. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Papua
Tengah karena regulasi ini disusun untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Gobai menambahkan, tahapan berikutnya adalah pembahasan di
tingkat MRPT Papua Tengah, yang akan melibatkan Pokja Adat, Pokja Perempuan,
dan Pokja Agama. Ketiga kelompok kerja ini akan memastikan setiap pasal dalam
Raperdasus benar-benar mencerminkan nilai-nilai lokal, keadilan sosial, dan
kebutuhan nyata masyarakat Papua Tengah.
“Finalisasi tiga Raperdasus ini menjadi bukti konkret
komitmen DPR Papua Tengah dalam membangun fondasi hukum yang kuat, berkeadilan,
dan inklusif,” ujar mantan Ketua Poksus Provinsi Papua itu.
“Dengan regulasi ini,
Papua Tengah diharapkan melangkah lebih pasti menuju masa depan yang maju,
sejahtera, dan bermartabat bagi semua anak negeri,” harapnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

