SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengedar sabu IMA alias Imran (37) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Selasa (19/11/2025) malam. Mantan napi Lapas Kelas II B Timika itu akhirnya mengakui bahwa sabu yang diedarkannya berasal dari Madura, Jawa Timur.

“Pelaku mengaku datangkan sabu dari Madura,” ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setyabudi, Kamis (20/11/2025).

Dari hasil penimbangan, polisi menemukan 323,14 gram sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah magic com di kontrakannya. Saat digerebek, Imran tak melakukan perlawanan dan hanya pasrah.

Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi