SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika
berhasil mengungkap pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di area kargo
Terminal Bandara Mozes Kilangin pada 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.
Narkoba seberat 12,47 gram yang dikemas dalam kardus
tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Intan Jaya. Namun, temuan
personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin itu ditindaklanjuti dengan
penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa paket tersebut milik seorang pria
berinisial M.
“Pemilik berinisial M dan berdomisili di Jalan Cenderawasih,
SP2,” ungkap KBO Satreskoba Polres Mimika, Iptu Heri Setiabudi, Kamis
(27/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket berisi
sabu itu benar miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut dikirim
dengan tujuan Puncak Jaya, Kota Mulia, dengan penerima bernama Fitri.
Barang bukti yang diamankan: Dua paket plastik klip bening
ukuran besar berisi sabu. Satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses
penimbangan oleh penyidik,” ujar Heri.
Setelah terbukti mengedarkan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Heri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk
komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak
generasi bangsa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan
informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami sangat berharap partisipasi seluruh masyarakat Mimika
dalam memberikan informasi kepada kami,” pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


