SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di area kargo Terminal Bandara Mozes Kilangin pada 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.

Narkoba seberat 12,47 gram yang dikemas dalam kardus tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Intan Jaya. Namun, temuan personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa paket tersebut milik seorang pria berinisial M.

“Pemilik berinisial M dan berdomisili di Jalan Cenderawasih, SP2,” ungkap KBO Satreskoba Polres Mimika, Iptu Heri Setiabudi, Kamis (27/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket berisi sabu itu benar miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut dikirim dengan tujuan Puncak Jaya, Kota Mulia, dengan penerima bernama Fitri.

Barang bukti yang diamankan: Dua paket plastik klip bening ukuran besar berisi sabu. Satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik,” ujar Heri.

Setelah terbukti mengedarkan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Heri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami sangat berharap partisipasi seluruh masyarakat Mimika dalam memberikan informasi kepada kami,” pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi