SALAM PAPUA (NABIRE) — Gubernur Papua Tengah, Meki Frits
Nawipa, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Tumiran, menjelaskan
landasan hukum dan urgensi pembahasan Raperdasi dan Raperdasus dalam Rapat
Paripurna bersama DPR Papua Tengah, Senin (24/11/2025).
Tumiran menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 2 PP No. 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (yang telah diubah terakhir
melalui PP Nomor 1 Tahun 2018), pemerintah provinsi wajib mengalokasikan
bantuan keuangan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh
kursi di DPR Papua Tengah.
“Partai politik memiliki tugas negara untuk memberikan
pendidikan politik, melakukan rekrutmen, kaderisasi, serta menyuarakan
kepentingan masyarakat. Karena itu, negara melalui pemerintah provinsi harus
menopang pembiayaan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa dukungan keuangan yang memadai, partai
politik akan kesulitan menjalankan fungsi fundamentalnya dan berpotensi
menurunkan kualitas demokrasi.
“Parpol adalah institusi publik, bukan sekadar kendaraan
elektoral. Mereka mendidik masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga
negara,” tegasnya.
Tumiran menambahkan, bantuan keuangan yang stabil dan
berkelanjutan menjadi instrumen penting agar partai politik tidak bergantung
pada sumber-sumber pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan dan
praktik transaksional.
“Dengan bantuan resmi yang wajib dipertanggungjawabkan dan
diaudit BPK, transparansi dan integritas politik dapat dijaga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh digunakan
untuk kepentingan pribadi pengurus partai, melainkan untuk operasional,
administrasi, pendidikan politik, dan kaderisasi sesuai mandat undang-undang
“Ini adalah investasi pemerintah daerah untuk meningkatkan
kualitas demokrasi di Papua Tengah,” pungkasnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

