SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengalokasikan Rp500 juta
untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Namun, anggaran tersebut tidak mencakup perbaikan jalan
bergelombang yang belakangan banyak dikeluhkan warga di sejumlah titik, seperti
di Jalan Hasanuddin menuju Pasar Sentral dan Jalan Cenderawasih di depan Hotel
Emerald.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga
Pribadi, menjelaskan bahwa dana Rp500 juta difokuskan untuk memperbaiki
kerusakan jalan dan jembatan yang bersifat darurat atau membahayakan pengguna
jalan.
“Anggaran ini digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan
yang benar-benar rusak atau dalam kondisi emergency, seperti jalan berlubang
dan jembatan yang mengalami kerusakan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan, pelaksanaan pemeliharaan tidak dilakukan di
satu lokasi saja, melainkan di beberapa titik sesuai kebutuhan dan kontrak
kerja yang telah disusun. Hal ini karena biaya perbaikan di setiap lokasi
berbeda, tergantung tingkat kerusakan dan kondisi lapangan.
Sementara untuk jalan bergelombang, Yoga menjelaskan bahwa
jenis perbaikan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial atau tambal-sulam,
sebab membutuhkan pekerjaan menyeluruh berupa pelapisan ulang jalan (overlay)
dalam satu hamparan.
“Pekerjaan jalan bergelombang itu memerlukan anggaran besar
karena harus dilakukan satu hamparan penuh. Jadi pada anggaran perubahan 2025
ini belum bisa ditangani,” jelasnya.
Yoga menambahkan, sebelumnya Dinas PUPR telah melakukan
pemeliharaan rutin di sejumlah ruas jalan, termasuk perbaikan jalan berlubang
di ruas Jalan Budi Utomo Ujung – Jalan Hasanuddin. Namun, kondisi cuaca ekstrem
dengan curah hujan tinggi membuat tambalan tidak bertahan lama.
“Perbaikan pertama tidak bertahan karena kadar air di dalam
tanah cukup tinggi. Dengan anggaran perubahan ini, kami kembali melakukan
pemeliharaan di titik yang sama,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

