SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga
November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika berhasil
mengungkap 41 perkara narkotika dengan jumlah tersangka (Pengedar sekaligus
pemakai) sebanyak 56 orang.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta menyatakan,
bahwa 22 diantaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka
sebanyak 23 orang. 12 perkara telah masuk tahap 2, 1 masuk SP3 mengingat
tersangka meninggal dunia, 4 dalam sidik, dan 5 perkara masuk tahap I.
"Untuk barang bukti sabu sebanyak 851,17 gram atau
hampir,"pungkas AKP Mattineta, Jumat (28/11/2025).
Kasus narkotika jenis ganja sebanyak 3, dengan jumlah
tersangka 3 orang. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 243,62 gram.
"Proses hukumnya, ada yang sudah tahap 2 dan ada yang
tahap 1," katanya.
Kasus peredaran tembakau sintetis sebanyak 8 tersangka,
dengan barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku sebanyak 93 mili liter.
Kasus obat keras larang edar, sebanyak 11 tersangka. Barang
bukti yang diamankan berupa, 16.582 Dextromethorpan, 1.617 Yarindo, 90 butir
eximer, serta 1.077 butir Trihexypenidhyl.
Selain obat-obatan, juga diamankan minuman keras lokal
sebanyak 14.400 liter, jenis arak Bali dengan tersangka sebanyak 3 orang.
"Itu jumlah kasus sampai hari ini. Kami akan terus
berupaya menekan angka peredaran narkoba,untuk menyelamatkan generasi muda di
Timika," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


