SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya meningkatkan akses terhadap hunian layak dan lingkungan permukiman yang tertata, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ballroom Hotel Cartenz Timika, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para developer perumahan, kepala distrik, pimpinan OPD, dan kepala kelurahan, dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Perumahan Pedesaan, yakni Nino Heri Setyoadi, S.Sos., M.Sc., dan Hasrizal H., S.T., M.T.

Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom, menegaskan bahwa pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman merupakan salah satu prioritas utama pembangunan daerah.

“Melalui penyediaan hunian layak dan lingkungan yang tertata, pemerintah berupaya mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mimika secara menyeluruh,” ujar Hindom.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam merencanakan pembangunan rumah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, memahami hak dan kewajiban dalam kepemilikan serta pengelolaan hunian, serta mengakses berbagai program pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Peserta juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, sehat, dan layak huni,” tambahnya.

Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki karakteristik wilayah yang beragam—dari pesisir, dataran rendah hingga pegunungan yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyediaan hunian berkelanjutan. Karena itu, DPKPP terus memperkuat kebijakan dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perumahan yang baik.

Upaya tersebut mencakup peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, penataan dan revitalisasi kawasan kumuh, serta pengembangan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses jalan lingkungan.

“Pemerintah juga memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan rumah, serta menegakkan aturan dan tata ruang kawasan permukiman secara konsisten dan berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Yohanis Rapa’, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berbagai pihak—baik pemerintah daerah maupun masyarakat—terhadap regulasi di bidang perumahan.

“Sosialisasi ini juga menyampaikan informasi terkait kebijakan dan program Direktorat Jenderal Perumahan Pedesaan, serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi