SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya meningkatkan akses
terhadap hunian layak dan lingkungan permukiman yang tertata, Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar
Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perumahan dan Kawasan Permukiman di
Ballroom Hotel Cartenz Timika, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para developer perumahan, kepala
distrik, pimpinan OPD, dan kepala kelurahan, dengan narasumber dari Direktorat
Jenderal Perumahan Pedesaan, yakni Nino Heri Setyoadi, S.Sos., M.Sc., dan
Hasrizal H., S.T., M.T.
Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten
Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom, menegaskan bahwa
pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman merupakan salah satu
prioritas utama pembangunan daerah.
“Melalui penyediaan hunian layak dan lingkungan yang
tertata, pemerintah berupaya mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan
kualitas hidup masyarakat Mimika secara menyeluruh,” ujar Hindom.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman peserta dalam merencanakan pembangunan rumah sesuai
standar dan ketentuan yang berlaku, memahami hak dan kewajiban dalam
kepemilikan serta pengelolaan hunian, serta mengakses berbagai program
pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
“Peserta juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan
lingkungan permukiman yang tertib, sehat, dan layak huni,” tambahnya.
Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki karakteristik wilayah
yang beragam—dari pesisir, dataran rendah hingga pegunungan yang menghadirkan
tantangan tersendiri dalam penyediaan hunian berkelanjutan. Karena itu, DPKPP
terus memperkuat kebijakan dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola
perumahan yang baik.
Upaya tersebut mencakup peningkatan akses masyarakat
terhadap hunian layak dan terjangkau, penataan dan revitalisasi kawasan kumuh,
serta pengembangan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses
jalan lingkungan.
“Pemerintah juga memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi
masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan rumah, serta menegakkan aturan dan
tata ruang kawasan permukiman secara konsisten dan berkeadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Yohanis Rapa’, S.T., M.Si.,
dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran berbagai pihak—baik pemerintah daerah maupun
masyarakat—terhadap regulasi di bidang perumahan.
“Sosialisasi ini juga menyampaikan informasi terkait
kebijakan dan program Direktorat Jenderal Perumahan Pedesaan, serta Peraturan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

