SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Timika digemparkan dengan
penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi terbakar di lahan kosong Jalan WR
Soepratman pada pagi hari, 2 Mei 2025 lalu. Hingga kini, identitas korban masih
berstatus Mr X.
Di sekitar lokasi kejadian, aparat kepolisian menemukan
sejumlah barang bukti berupa satu buah korek gas, botol berisi bensin, serta
tongkat kaki yang biasa digunakan oleh penyandang disabilitas. Sejak peristiwa
tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Setelah tujuh bulan buron, seorang pria bernama Panca alias
Putra (21) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mimika pada 5 Desember 2025.
Putra mengaku sebagai pelaku pembakaran yang mengakibatkan korban meninggal
dunia.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dipicu rasa sakit hati yang mendalam.
Pelaku mengaku korban berulang kali menghina kondisi fisiknya.
“Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit
hati. Korban menghina pelaku dengan mengatakan matanya buta, gigi ompong, dan
badannya kurus,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile
32, Selasa (9/12/2025).
Di hadapan penyidik, Putra mengaku mengalami katarak dan
kerap menjadi sasaran ejekan korban, yang sebenarnya tidak pernah ia kenal
sebelumnya. Hinaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan
penyiraman bensin dan pembakaran tubuh korban.
Pantauan Salampapua.com, Putra dihadirkan dalam konferensi
pers dengan tangan diborgol. Ia tampak lemas dan sesekali menutupi wajahnya
saat mendengarkan keterangan Kapolres. Tangis Putra pecah ketika disebutkan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan
kepadanya.
Di akhir konferensi pers, dengan suara terbata-bata, Putra
menyampaikan penyesalannya dan mengaku bahwa ayahnya belum mengetahui dirinya
telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Polres Mimika.
“Ayah saya tidak tahu, Pak,” ucapnya singkat, sambil
menundukkan kepala.
Atas perbuatannya, Putra kini resmi ditahan dan proses hukum
akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


