SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Timika digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi terbakar di lahan kosong Jalan WR Soepratman pada pagi hari, 2 Mei 2025 lalu. Hingga kini, identitas korban masih berstatus Mr X.

Di sekitar lokasi kejadian, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek gas, botol berisi bensin, serta tongkat kaki yang biasa digunakan oleh penyandang disabilitas. Sejak peristiwa tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Setelah tujuh bulan buron, seorang pria bernama Panca alias Putra (21) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mimika pada 5 Desember 2025. Putra mengaku sebagai pelaku pembakaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dipicu rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku mengaku korban berulang kali menghina kondisi fisiknya.

“Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati. Korban menghina pelaku dengan mengatakan matanya buta, gigi ompong, dan badannya kurus,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Selasa (9/12/2025).

Di hadapan penyidik, Putra mengaku mengalami katarak dan kerap menjadi sasaran ejekan korban, yang sebenarnya tidak pernah ia kenal sebelumnya. Hinaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan penyiraman bensin dan pembakaran tubuh korban.

Pantauan Salampapua.com, Putra dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan diborgol. Ia tampak lemas dan sesekali menutupi wajahnya saat mendengarkan keterangan Kapolres. Tangis Putra pecah ketika disebutkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan kepadanya.

Di akhir konferensi pers, dengan suara terbata-bata, Putra menyampaikan penyesalannya dan mengaku bahwa ayahnya belum mengetahui dirinya telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Polres Mimika.

“Ayah saya tidak tahu, Pak,” ucapnya singkat, sambil menundukkan kepala.

Atas perbuatannya, Putra kini resmi ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi