SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Adat Wilayah Meepago menggelar diskusi publik bertema “Tambang Rakyat: Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat Papua dan Ekosistem Lingkungan”, bertempat di Aula Gereja Kristus Sahabat Kita (KSK), Bukit Meriam, Nabire, Papua Tengah, Senin (8/12/2025).

Diskusi ini bersifat terbuka dan melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan DPR, serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei, mengatakan diskusi publik tersebut diselenggarakan untuk membuka ruang dialog dan berbagi pengetahuan terkait pertambangan rakyat yang kini menjadi isu krusial di Papua Tengah.

“Hari ini kami Dewan Adat Wilayah Meepago menyelenggarakan diskusi publik tentang tambang rakyat, apakah itu menjadi berkat atau justru petaka bagi masyarakat adat,” ujar Pekei kepada Salampapua.com.

Ia menjelaskan, diskusi ini juga bertujuan untuk merespons adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang baru saja disahkan oleh DPR Provinsi Papua Tengah, yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Perdasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik, terutama masyarakat adat sebagai pemilik wilayah dan tanah ulayat. Selama ini masyarakat hanya mengenal pertambangan oleh perusahaan besar, padahal ada juga skema pertambangan rakyat,” jelasnya.

Menurut Pekei, pemahaman tentang apa itu pertambangan rakyat, bagaimana mekanismenya, serta di mana posisi masyarakat adat dalam pengelolaannya, perlu dibahas secara terbuka dan rasional.

“Diskusi ini menjadi sarana edukasi kepada publik. Kami membahas isu ini secara objektif tanpa menyalahkan pihak manapun, dengan melibatkan akademisi, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Wilayah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari berbagai kalangan,” katanya.

Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis-jenis wilayah pertambangan, termasuk lokasi pertambangan rakyat dan bagaimana proses perizinannya.

“Ke depan, pemahaman ini diharapkan dapat menekan atau meminimalisasi potensi dampak negatif pertambangan rakyat apabila izin diberikan, baik kepada perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi,” pungkasnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi