SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Adat Wilayah Meepago menggelar
diskusi publik bertema “Tambang Rakyat: Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat
Papua dan Ekosistem Lingkungan”, bertempat di Aula Gereja Kristus Sahabat Kita
(KSK), Bukit Meriam, Nabire, Papua Tengah, Senin (8/12/2025).
Diskusi ini bersifat terbuka dan melibatkan berbagai unsur
penting, di antaranya tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, akademisi,
perwakilan DPR, serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei,
mengatakan diskusi publik tersebut diselenggarakan untuk membuka ruang dialog
dan berbagi pengetahuan terkait pertambangan rakyat yang kini menjadi isu
krusial di Papua Tengah.
“Hari ini kami Dewan Adat Wilayah Meepago menyelenggarakan
diskusi publik tentang tambang rakyat, apakah itu menjadi berkat atau justru
petaka bagi masyarakat adat,” ujar Pekei kepada Salampapua.com.
Ia menjelaskan, diskusi ini juga bertujuan untuk merespons
adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang baru saja disahkan oleh DPR
Provinsi Papua Tengah, yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
“Perdasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah
publik, terutama masyarakat adat sebagai pemilik wilayah dan tanah ulayat.
Selama ini masyarakat hanya mengenal pertambangan oleh perusahaan besar,
padahal ada juga skema pertambangan rakyat,” jelasnya.
Menurut Pekei, pemahaman tentang apa itu pertambangan
rakyat, bagaimana mekanismenya, serta di mana posisi masyarakat adat dalam
pengelolaannya, perlu dibahas secara terbuka dan rasional.
“Diskusi ini menjadi sarana edukasi kepada publik. Kami
membahas isu ini secara objektif tanpa menyalahkan pihak manapun, dengan
melibatkan akademisi, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Wilayah, tokoh agama, dan
tokoh masyarakat dari berbagai kalangan,” katanya.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui
jenis-jenis wilayah pertambangan, termasuk lokasi pertambangan rakyat dan
bagaimana proses perizinannya.
“Ke depan, pemahaman ini diharapkan dapat menekan atau
meminimalisasi potensi dampak negatif pertambangan rakyat apabila izin
diberikan, baik kepada perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi,”
pungkasnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi


