SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Papua Tengah, Peanus
Uamang, menegaskan bahwa Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) telah
berdiri sejak tahun 1994, jauh sebelum pemekaran Kabupaten Mimika. Oleh karena
itu, menurutnya, tidak ada alasan apa pun untuk menghilangkan nama dan
keberadaan Lemasa dari wilayah adat Amungsa.
“Lemasa sudah berdiri sejak 1994 sebelum pemekaran Kabupaten
Mimika. Jadi tidak ada alasan apa pun, oleh siapa pun, untuk menghilangkan nama
Lemasa dari wilayah adat Amungsa,” tegas Peanus kepada Salampapua.com, Minggu
malam (14/12/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Bupati Mimika Johannes Rettob
bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong tengah berupaya mempertemukan seluruh tokoh
suku Amungme yang selama ini memiliki perbedaan pandangan. Upaya tersebut
diawali dengan rapat yang digelar di Kantor Bupati Mimika, pusat pemerintahan
kabupaten, Senin (8/12/2025), dan difasilitasi langsung oleh Bupati dan Wakil
Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, muncul wacana pembentukan Lembaga
Masyarakat Hukum Adat (LMHA). Peanus menegaskan bahwa rencana pembentukan LMHA
tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan Lemasa, melainkan untuk
memperkuatnya.
“Diskusi ini merupakan inisiatif Bupati sebagai anak Kamoro
dan Wakil Bupati sebagai anak Amungme. Tujuannya agar orang Amungme kembali
bersatu dalam satu lembaga yang mampu mengayomi seluruh hak adat dan
menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, tanpa meniadakan Lemasa,”
jelasnya.
Menurut Peanus, LMHA dirancang sebagai payung hukum adat
yang menaungi Lemasa dan organisasi masyarakat Amungme lainnya, sehingga
hak-hak komunal Suku Amungme tetap terlindungi dan tidak terjadi perpecahan di
internal masyarakat adat.
“Lembaga ini bukan untuk meniadakan Lemasa, tetapi justru
untuk memperkuat kita semua di bawah satu wadah hukum adat di wilayah adat
Amungsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat
Amungme memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang telah berusia 31 tahun dan
tetap eksis di wilayah adat Amungsa.
Penulis/Editor: Sianturi

