SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang, menegaskan bahwa Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) telah berdiri sejak tahun 1994, jauh sebelum pemekaran Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan apa pun untuk menghilangkan nama dan keberadaan Lemasa dari wilayah adat Amungsa.

“Lemasa sudah berdiri sejak 1994 sebelum pemekaran Kabupaten Mimika. Jadi tidak ada alasan apa pun, oleh siapa pun, untuk menghilangkan nama Lemasa dari wilayah adat Amungsa,” tegas Peanus kepada Salampapua.com, Minggu malam (14/12/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong tengah berupaya mempertemukan seluruh tokoh suku Amungme yang selama ini memiliki perbedaan pandangan. Upaya tersebut diawali dengan rapat yang digelar di Kantor Bupati Mimika, pusat pemerintahan kabupaten, Senin (8/12/2025), dan difasilitasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, muncul wacana pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA). Peanus menegaskan bahwa rencana pembentukan LMHA tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan Lemasa, melainkan untuk memperkuatnya.

“Diskusi ini merupakan inisiatif Bupati sebagai anak Kamoro dan Wakil Bupati sebagai anak Amungme. Tujuannya agar orang Amungme kembali bersatu dalam satu lembaga yang mampu mengayomi seluruh hak adat dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, tanpa meniadakan Lemasa,” jelasnya.

Menurut Peanus, LMHA dirancang sebagai payung hukum adat yang menaungi Lemasa dan organisasi masyarakat Amungme lainnya, sehingga hak-hak komunal Suku Amungme tetap terlindungi dan tidak terjadi perpecahan di internal masyarakat adat.

“Lembaga ini bukan untuk meniadakan Lemasa, tetapi justru untuk memperkuat kita semua di bawah satu wadah hukum adat di wilayah adat Amungsa,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang telah berusia 31 tahun dan tetap eksis di wilayah adat Amungsa.

Penulis/Editor: Sianturi