SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika terus menunjukkan
komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Mimika.
Setelah sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus, Tim
Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap
seorang terduga pengedar narkoba berinisial AMR (24), Senin (8/12/2025) sekitar
pukul 20.30 WIT.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan
Masjid Al Furkon, oleh Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi.
Iptu Heri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal
dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor:
LP/A/32/XII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah,
tertanggal 8 Desember 2025.
“Kurang dari 24 jam setelah menerima informasi, tim langsung
melakukan pengintaian. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, tersangka
mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Heri, Selasa (9/12/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik
tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik
bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang berisi sabu, satu bong
penghisap sabu, satu tas selempang warna biru, satu kemasan bumbu racikan,
serta satu unit handphone Samsung.
“Setelah itu, tersangka langsung diborgol dan dibawa ke
Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona,
mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk terus berperan aktif mendukung
kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Polres Mimika mengimbau masyarakat agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran
narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


