SALAM PAPUA (TIMIKA) – Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika mengamankan 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (17/12/2025).

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco, Bandara Mozes Kilangin Timika, saat personel melaksanakan pengamanan penerbangan Natal (Christmas Flight) sekaligus razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua.

Penumpang tersebut diketahui berinisial OA (55), warga Ilaga, Kabupaten Puncak. OA hendak membawa 13 anak panah menggunakan maskapai Reven Global Airtransport tujuan Ilaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan penerbangan. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah bandara dan jalur penerbangan perintis.

“Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap barang-barang berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Hempy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah, karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini semata-mata dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi