SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Mimika mencatat 48 warga Timika meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
sepanjang periode Januari hingga 30 Desember 2025.
Data tersebut disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Mako Polres
Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (30/12/2025).
“Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mengalami
peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024,” ujar AKBP Billyandha.
Ia merinci, sepanjang 2025 terjadi 231 kasus kecelakaan lalu
lintas dengan korban 48 orang meninggal dunia, 194 orang luka berat, dan 85
orang luka ringan. Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, tercatat 347
pelanggaran yang ditindak dengan tilang serta 659 pelanggaran diberikan
teguran.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 155 kasus
kecelakaan lalu lintas, dengan korban 40 orang meninggal dunia, 147 orang luka
berat, dan 94 orang luka ringan. Jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditilang
sebanyak 578 kasus, serta 842 teguran.
Kapolres menegaskan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas
tersebut sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengendara, termasuk
mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Masih banyak masyarakat yang nekat mengendarai sepeda motor
maupun mobil dalam kondisi terpengaruh miras. Ini sangat membahayakan diri
sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


