SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, dibantu personel TNI AU Lanud Yohanes Kapiyau Timika, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka berinisial GR oleh personel TNI AU di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika sekitar pukul 06.10 WIT. Penangkapan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mimika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi, langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka GR. Dari hasil interogasi awal, GR mengakui bahwa paket sabu yang dibawanya merupakan milik temannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalur 2 SP2, Kelurahan Timika Jaya.

“GR disuruh temannya untuk mengirim sabu ke Ilaga, Kabupaten Puncak, namun keburu diamankan saat berada di area kargo bandara,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP2 Jalur 2, Timika.

Dalam pemeriksaan, tersangka NT mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Mozes Kilangin adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui tersangka GR ke Kabupaten Puncak, tepatnya di Kota Ilaga.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin melakukan koordinasi dengan pihak TNI AU Lanud Yohanes Kapiyau Timika terkait penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan. Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka GR, antara lain dua paket plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, satu kotak kardus warna cokelat berisi popok bayi dan satu kardus air mineral kemasan gelas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu kotak kardus berisi empat botol minuman beralkohol merek Captain Morgan, satu unit handphone merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem.

Sementara itu, barang bukti dari tersangka NT berupa satu unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu dan satu bundel plastik klip bening ukuran kecil. Sedangkan dari tersangka IW diamankan satu unit handphone merek Vivo V1711 warna ungu.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hempy.

Ia menegaskan, Polres Mimika melalui Satresnarkoba akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Penangkapan ini bukan yang pertama. Kami berharap masyarakat Mimika terus berpartisipasi membantu kepolisian dengan memberikan informasi,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi