SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta segera melengkapi data kepegawaian pada
sistem Document Management System–Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
(DMS-SIASN) paling lambat 31 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Wilhelmina Imbiri, menegaskan
bahwa kelengkapan arsip digital kepegawaian menjadi kewajiban setiap Aparatur
Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
guna mendukung sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun
PPPK, agar segera melengkapi dan mengunggah arsip digital kepegawaian sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan kebijakan dari BKN untuk menata,
melindungi, dan memanfaatkan arsip ASN secara terintegrasi,” ujarnya saat
dihubungi Salampapua.com, Jumat (23/1/2026).
Hermalina menjelaskan, batas waktu pengunggahan dokumen
telah diperpanjang hingga 31 Januari 2026 guna memberikan kesempatan bagi
pegawai yang belum menyelesaikan proses unggah data.
“Batas waktunya sudah kami perpanjang sampai 31 Januari,
sehingga seharusnya tidak ada lagi kendala bagi pegawai untuk menyelesaikan
kewajibannya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta peran aktif pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawai di unit kerja
masing-masing telah melengkapi arsip kepegawaian dalam bentuk softcopy sesuai
format yang ditentukan.
“Kami berharap pimpinan OPD ikut bertanggung jawab
memastikan seluruh pegawainya telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan,
sehingga data ASN di Kabupaten Mimika dapat terdokumentasi secara lengkap dan
tertata dengan baik,” tutup Hermalina.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

