SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diminta segera melengkapi data kepegawaian pada sistem Document Management System–Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (DMS-SIASN) paling lambat 31 Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Wilhelmina Imbiri, menegaskan bahwa kelengkapan arsip digital kepegawaian menjadi kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mendukung sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, agar segera melengkapi dan mengunggah arsip digital kepegawaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan kebijakan dari BKN untuk menata, melindungi, dan memanfaatkan arsip ASN secara terintegrasi,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Jumat (23/1/2026).

Hermalina menjelaskan, batas waktu pengunggahan dokumen telah diperpanjang hingga 31 Januari 2026 guna memberikan kesempatan bagi pegawai yang belum menyelesaikan proses unggah data.

“Batas waktunya sudah kami perpanjang sampai 31 Januari, sehingga seharusnya tidak ada lagi kendala bagi pegawai untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta peran aktif pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawai di unit kerja masing-masing telah melengkapi arsip kepegawaian dalam bentuk softcopy sesuai format yang ditentukan.

“Kami berharap pimpinan OPD ikut bertanggung jawab memastikan seluruh pegawainya telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga data ASN di Kabupaten Mimika dapat terdokumentasi secara lengkap dan tertata dengan baik,” tutup Hermalina.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi