SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasien yang dirujuk ke rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas wajib menyertakan surat keterangan dari kepolisian, sebagai dasar klaim biaya pelayanan kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Tanpa surat keterangan tersebut, biaya perawatan korban kecelakaan tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan dan harus ditanggung secara mandiri oleh pasien atau keluarga.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku baik untuk kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.

“Untuk kecelakaan tunggal tetap dapat dicover BPJS Kesehatan, namun dengan syarat menyertakan surat keterangan dari kepolisian dan kepesertaan BPJS dalam kondisi aktif,” ujar Mikael kepada salampapua.com, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, surat keterangan dari kepolisian merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa peristiwa kecelakaan benar terjadi.

“BPJS Kesehatan hanya akan memproses klaim jika ada dokumen pendukung dari kepolisian. Tanpa surat tersebut, klaim tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kecelakaan lalu lintas ganda, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan, namun berperan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja sebagai penjamin utama.

“Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelahnya,” pungkas Mikael.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi