SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pasien yang dirujuk ke rumah sakit
akibat kecelakaan lalu lintas wajib menyertakan surat keterangan dari
kepolisian, sebagai dasar klaim biaya pelayanan kesehatan ke Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Tanpa surat keterangan tersebut, biaya perawatan korban
kecelakaan tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan dan harus ditanggung secara
mandiri oleh pasien atau keluarga.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop,
menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku baik untuk kecelakaan tunggal maupun
kecelakaan ganda.
“Untuk kecelakaan tunggal tetap dapat dicover BPJS
Kesehatan, namun dengan syarat menyertakan surat keterangan dari kepolisian dan
kepesertaan BPJS dalam kondisi aktif,” ujar Mikael kepada salampapua.com, Senin
(19/1/2026).
Menurutnya, surat keterangan dari kepolisian merupakan
dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa peristiwa kecelakaan benar terjadi.
“BPJS Kesehatan hanya akan memproses klaim jika ada dokumen
pendukung dari kepolisian. Tanpa surat tersebut, klaim tidak bisa diproses,”
jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kecelakaan lalu lintas ganda, BPJS
Kesehatan tetap memberikan jaminan, namun berperan sebagai penjamin kedua
setelah Jasa Raharja sebagai penjamin utama.
“Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa
Raharja. BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelahnya,” pungkas Mikael.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

