SALAM PAPUA (TIMIKA) – Maraknya kasus penjambretan di Timika dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat. Lebih memprihatinkan, sejumlah pelaku diketahui masih berstatus remaja sekolah seperti kejadian Minggu malam di Jalan Yos Sudarso Timika. yang mana kedua pelaku masih remaja dan masih berstatus pelajar SMA. Anehnya lagi eksekutornya adalah si perempuannya. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa persoalan kriminalitas tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kegagalan pembinaan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Kasus jambret yang melibatkan pelajar bukan hanya mengancam rasa aman warga, tetapi juga mengungkap rapuhnya pengawasan terhadap generasi muda. Aksi penjambretan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan korban luka berat, bahkan kehilangan nyawa.

Dalam konteks ini, muncul perdebatan publik: apakah pelajar pelaku jambret harus dikeluarkan dari sekolah?

Mengeluarkan siswa dari sekolah kerap dianggap sebagai langkah tegas. Namun, kebijakan tersebut berpotensi memperparah persoalan. Sekolah sejatinya merupakan ruang pembinaan, bukan hanya institusi akademik. Ketika seorang remaja dikeluarkan, ia kehilangan arah, pengawasan, dan berisiko semakin terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.

Yang dibutuhkan adalah sanksi yang tegas namun mendidik, seperti pembinaan khusus, konseling psikologis, kerja sosial, serta keterlibatan aktif orang tua. Mengeluarkan pelajar dari sekolah seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan utama.

Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun penanganannya mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. Penjara bukan tujuan utama, melainkan pembinaan agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, hukum tetap harus ditegakkan. Jika kejahatan dilakukan berulang, disertai kekerasan berat, atau menyebabkan korban serius, maka proses hukum wajib berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh alasan usia.

Di sisi lain, tanggung jawab terbesar justru berada pada orang tua. Banyak kasus menunjukkan orang tua baru muncul ketika anak sudah diamankan polisi. Pengawasan yang lemah, minim komunikasi, serta pembiaran pergaulan bebas menjadi faktor utama anak terjerumus ke tindakan kriminal.

Tokoh agama juga memegang peran strategis dalam pembinaan mental dan moral remaja. Gereja, masjid, dan rumah ibadah tidak boleh hanya menjadi tempat ritual, tetapi harus aktif menjadi ruang pendampingan bagi remaja bermasalah. Pendekatan rohani yang membumi,

dialogis, dan konsisten sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter dan empati sosial generasi muda.

Maraknya jambret di Timika utamanya dengan pelaku pelajar tidak boleh dinormalisasi. Ini adalah peringatan keras bahwa semua pihak sekolah, orang tua, tokoh agama, pemerintah, dan aparat keamanan harus bergerak bersama. Tanpa langkah serius dan terpadu, Timika berisiko kehilangan generasi muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan, bukan pelaku kejahatan di jalanan.

Solusinya bukan sekadar menghukum atau memaafkan, melainkan mendidik dengan tegas, membina dengan konsisten, dan mengawasi dengan serius. Sekolah, orang tua, tokoh agama, aparat, dan masyarakat harus berhenti saling menyalahkan dan mulai bertanggung jawab bersama.

Jika tidak, kita sedang membiarkan kejahatan tumbuh dari bangku sekolah dan itu adalah kegagalan paling memalukan bagi sebuah masyarakat.

Penulis: Sianturi