SALAM PAPUA (TIMIKA) – Maraknya kasus penjambretan di Timika
dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat. Lebih
memprihatinkan, sejumlah pelaku diketahui masih berstatus remaja sekolah
seperti kejadian Minggu malam di Jalan Yos Sudarso Timika. yang mana kedua
pelaku masih remaja dan masih berstatus pelajar SMA. Anehnya lagi eksekutornya
adalah si perempuannya. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa persoalan
kriminalitas tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan
kegagalan pembinaan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kasus jambret yang melibatkan pelajar bukan hanya mengancam
rasa aman warga, tetapi juga mengungkap rapuhnya pengawasan terhadap generasi
muda. Aksi penjambretan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana
serius yang dapat mengakibatkan korban luka berat, bahkan kehilangan nyawa.
Dalam konteks ini, muncul perdebatan publik: apakah pelajar
pelaku jambret harus dikeluarkan dari sekolah?
Mengeluarkan siswa dari sekolah kerap dianggap sebagai
langkah tegas. Namun, kebijakan tersebut berpotensi memperparah persoalan.
Sekolah sejatinya merupakan ruang pembinaan, bukan hanya institusi akademik.
Ketika seorang remaja dikeluarkan, ia kehilangan arah, pengawasan, dan berisiko
semakin terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.
Yang dibutuhkan adalah sanksi yang tegas namun mendidik,
seperti pembinaan khusus, konseling psikologis, kerja sosial, serta
keterlibatan aktif orang tua. Mengeluarkan pelajar dari sekolah seharusnya
menjadi langkah terakhir, bukan pilihan utama.
Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menempatkan kepentingan terbaik
bagi anak sebagai prinsip utama. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap
bertanggung jawab atas perbuatannya, namun penanganannya mengedepankan keadilan
restoratif dan diversi. Penjara bukan tujuan utama, melainkan pembinaan agar
anak tidak mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, hukum tetap harus ditegakkan. Jika kejahatan
dilakukan berulang, disertai kekerasan berat, atau menyebabkan korban serius,
maka proses hukum wajib berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh alasan usia.
Di sisi lain, tanggung jawab terbesar justru berada pada
orang tua. Banyak kasus menunjukkan orang tua baru muncul ketika anak sudah
diamankan polisi. Pengawasan yang lemah, minim komunikasi, serta pembiaran
pergaulan bebas menjadi faktor utama anak terjerumus ke tindakan kriminal.
Tokoh agama juga memegang peran strategis dalam pembinaan
mental dan moral remaja. Gereja, masjid, dan rumah ibadah tidak boleh hanya
menjadi tempat ritual, tetapi harus aktif menjadi ruang pendampingan bagi
remaja bermasalah. Pendekatan rohani yang membumi,
dialogis, dan konsisten sangat dibutuhkan untuk membentuk
karakter dan empati sosial generasi muda.
Maraknya jambret di Timika utamanya dengan pelaku pelajar
tidak boleh dinormalisasi. Ini adalah peringatan keras bahwa semua pihak
sekolah, orang tua, tokoh agama, pemerintah, dan aparat keamanan harus bergerak
bersama. Tanpa langkah serius dan terpadu, Timika berisiko kehilangan generasi
muda yang seharusnya menjadi harapan masa depan, bukan pelaku kejahatan di
jalanan.
Solusinya bukan sekadar menghukum atau memaafkan, melainkan
mendidik dengan tegas, membina dengan konsisten, dan mengawasi dengan serius.
Sekolah, orang tua, tokoh agama, aparat, dan masyarakat harus berhenti saling
menyalahkan dan mulai bertanggung jawab bersama.
Jika tidak, kita sedang membiarkan kejahatan tumbuh dari
bangku sekolah dan itu adalah kegagalan paling memalukan bagi sebuah
masyarakat.
Penulis: Sianturi

