SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, menegaskan bahwa apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan SP 3, Senin (19/1/2026).

“Sesuai arahan Bapak Bupati, seluruh pegawai di masing-masing OPD wajib melaksanakan apel pagi setiap hari,” ujar Ananias.

Dalam kesempatan tersebut, Ananias juga menyoroti kedisiplinan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika. Ia menegur pegawai Setda yang dinilai jarang mengikuti apel pagi dan tidak disiplin dalam jam kerja.

“Pegawai Setda ada yang tidak pernah ikut apel, bahkan jarang berkantor. Kalaupun masuk kantor, baru hadir sekitar pukul 09.00 WIT,” tegasnya.

Ananias menambahkan, pada tahun 2026 seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi payung hukum utama dalam penegakan disiplin ASN.

“Semua pegawai harus bekerja sesuai aturan dan Undang-Undang disiplin ASN. Tidak ada pengecualian,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi