SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot,
menegaskan bahwa apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari oleh seluruh pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel
gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan SP 3, Senin
(19/1/2026).
“Sesuai arahan Bapak Bupati, seluruh pegawai di
masing-masing OPD wajib melaksanakan apel pagi setiap hari,” ujar Ananias.
Dalam kesempatan tersebut, Ananias juga menyoroti
kedisiplinan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika. Ia
menegur pegawai Setda yang dinilai jarang mengikuti apel pagi dan tidak
disiplin dalam jam kerja.
“Pegawai Setda ada yang tidak pernah ikut apel, bahkan
jarang berkantor. Kalaupun masuk kantor, baru hadir sekitar pukul 09.00 WIT,”
tegasnya.
Ananias menambahkan, pada tahun 2026 seluruh aparatur sipil
negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara menjadi payung hukum utama dalam penegakan
disiplin ASN.
“Semua pegawai harus bekerja sesuai aturan dan Undang-Undang
disiplin ASN. Tidak ada pengecualian,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

