SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yayasan Bantuan Hukum (YBH)
Cenderawasih Timika resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) di Pengadilan Agama Mimika. Penetapan ini memungkinkan masyarakat
kurang mampu memperoleh layanan hukum gratis, meliputi konsultasi hukum,
pemberian informasi, serta bantuan penyusunan dokumen persidangan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara YBH
Cenderawasih Timika dan Pengadilan Agama Mimika yang dilaksanakan di Kantor
Pengadilan Agama Mimika, Rabu (28/1/2026).
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I., menyampaikan
apresiasi atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin. Ia berharap, melalui
MoU ini, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat
berjalan dengan baik dan maksimal.
“Saya berharap dengan adanya MoU ini, pelaksanaan bantuan
hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terlaksana secara optimal,” ujarnya.
Firman menjelaskan, berdasarkan MoU tersebut, YBH
Cenderawasih Timika akan mendampingi sekitar 250 perkara selama masa kontrak
satu tahun. Pelaksanaan layanan hukum akan disesuaikan dengan jam kerja
Pengadilan Agama serta realisasi anggaran yang tersedia.
“Sesuai kontrak, YBH akan menangani 250 perkara. Kontrak
berjalan satu tahun, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan anggaran hingga
realisasi 100 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua YBH Cenderawasih Timika, Ria Aritonang,
S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat
kerja sama dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,
khususnya masyarakat kurang mampu.
“Melalui Posbakum ini, kami berkomitmen memberikan layanan
bantuan hukum yang optimal, profesional, dan berkeadilan, baik berupa
konsultasi hukum, penyusunan dokumen, maupun layanan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” ungkap Ria.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat mendorong
penyelenggaraan Posbakum di Pengadilan Agama Mimika secara profesional,
efektif, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam
memperoleh hak atas bantuan hukum.
“Kami akan menjaga integritas, independensi, serta kualitas
pelayanan hukum, dan terus berkoordinasi dengan aparatur pengadilan agar
hak-hak masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi secara maksimal,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

