SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, instansi TNI dan Polri, diminta segera menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum akhir Februari 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, I Putu Sudiana mengungkapkan bahwa hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemenpan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, dengan harapan ASN menjadi role model kesadaran masyarakat.

"Sejak 1 Januari 2026 sudah masuk masa pelaporan SPT PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Khusus wajib pajak orang pribadi yang merupakan ASN harus sudah selesaikan SPT hingga tanggal 28 Februari 2026. Memang harusnya sampai akhir Maret, tetapi karena Maret banyak libur, maka harus diselesaikan sebelum akhir Februari," pungkas I Putu, Selasa (10/2/2026).

Laporan SPT tahunan PPh orang pribadi, sambungnya, dilakukan secara online melalui sistem baru Coretax DJP. Hingga 9 Februari 2026, tercatat telah ada sebanyak 2.076 wajib pajak orang pribadi yang telah membuat SPT.

Untuk mempercepat layanan SPT PPh, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan sistem jemput bola ke sejumlah kantor, seperti RSUD dan Disdukcapil.

"Yang saat ini sudah mengakomodir sampai 100 persen SPT PPh itu adanya di Dukcapil. Sangat luar biasa, karena memang Kepala Dinas sangat antusias mendorong semua pegawainya," ucapnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy