SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan
bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) merupakan kewajiban perusahaan
sekaligus hak setiap pekerja, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Ia menyampaikan, seluruh perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Mimika wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pekerja berhak
melakukan pelaporan.
“Ini adalah kewajiban perusahaan. Semua perusahaan yang
beroperasi di Mimika wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yanengga usai mengikuti Apel Gabungan di
Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, Senin (2/2/2026).
Dijelaskan, mekanisme pelaporan dilakukan secara bertahap.
Pekerja terlebih dahulu melapor ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan
rujukan. Rujukan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Disnakertrans dalam
menindaklanjuti laporan terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi
kewajibannya.
“Setelah laporan dan rujukan dari BPJS Ketenagakerjaan kami
terima, Disnakertrans akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terlapor,”
jelasnya.
Yanengga menambahkan, setelah pemanggilan, Disnakertrans
bersama pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui
kendala atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Sanksi tidak bisa langsung ditentukan sebelum pemeriksaan
dilakukan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas
sesuai aturan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan
hak-haknya yang tidak dipenuhi, dengan mengikuti mekanisme pelaporan yang telah
ditetapkan agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan objektif.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

