SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) merupakan kewajiban perusahaan sekaligus hak setiap pekerja, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Ia menyampaikan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pekerja berhak melakukan pelaporan.

“Ini adalah kewajiban perusahaan. Semua perusahaan yang beroperasi di Mimika wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yanengga usai mengikuti Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, Senin (2/2/2026).

Dijelaskan, mekanisme pelaporan dilakukan secara bertahap. Pekerja terlebih dahulu melapor ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan rujukan. Rujukan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Disnakertrans dalam menindaklanjuti laporan terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya.

“Setelah laporan dan rujukan dari BPJS Ketenagakerjaan kami terima, Disnakertrans akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terlapor,” jelasnya.

Yanengga menambahkan, setelah pemanggilan, Disnakertrans bersama pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui kendala atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Sanksi tidak bisa langsung ditentukan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan hak-haknya yang tidak dipenuhi, dengan mengikuti mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan objektif.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi