SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu
Rudi Hartono, menyatakan telah menerima laporan dari korban kericuhan yang
diduga dilakukan massa pendulang emas di depan salah satu toko emas di Jalan
Ahmad Yani Timika pada 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat dua korban yang telah
membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Satu korban diduga mengalami luka
akibat tembakan, sementara satu lainnya merupakan pemilik konter handphone yang
menjadi korban pengerusakan dan penjarahan.
“Ada dua yang sudah melapor. Kami masih menunggu adanya
laporan dari korban lainnya,” ujar AKP Ibnu, Kamis (26/2/2026).
Karena laporan baru diterima, penyidik masih mendalami total
kerugian yang dialami korban pengerusakan. Begitu pula dengan korban yang
diduga terkena tembakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan
mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi di tempat
kejadian perkara (TKP).
“Intinya masih didalami semuanya,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sampe Sianturi

