SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, menyatakan telah menerima laporan dari korban kericuhan yang diduga dilakukan massa pendulang emas di depan salah satu toko emas di Jalan Ahmad Yani Timika pada 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat dua korban yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Satu korban diduga mengalami luka akibat tembakan, sementara satu lainnya merupakan pemilik konter handphone yang menjadi korban pengerusakan dan penjarahan.

“Ada dua yang sudah melapor. Kami masih menunggu adanya laporan dari korban lainnya,” ujar AKP Ibnu, Kamis (26/2/2026).

Karena laporan baru diterima, penyidik masih mendalami total kerugian yang dialami korban pengerusakan. Begitu pula dengan korban yang diduga terkena tembakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Intinya masih didalami semuanya,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sampe Sianturi