SALAM PAPUA (TIMIKA) - Nasib nahas menimpa seorang pendulang emas tradisional, dirampok orang tidak dikenal (OTK), di mile 40 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Akibatnya, emas hasil dulang seberat 45 gram dan uang tunai senilai Rp 30.000.000 serta 8 buah handphone raib. Insiden ini kemudian dilaporkan ke Security PT Freeport Indonesia (PTFI) dan diteruskan ke Polsek Kuala Kencana.

"Betul ada pendulang yang dirampok tanggal 4 Februari 2026 dan kami terima laporan internal dari Security PTFI," pungkas Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat dikonfirmasi salampapua.com, Senin (9/2/2026).

Proses penyelidikan, sambungnya, akan dilakukan setelah korban membuat laporan resmi. Sebab hingga saat ini korban belum mendatangi Polsek Kuala Kencana untuk membuat laporan.

"Korban belum membuat pengaduan di Polsek, tetapi kita akan tetap mendalami peristiwa tersebut," ucapnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy