SALAM PAPUA (TIMIKA) - Nasib nahas menimpa seorang
pendulang emas tradisional, dirampok orang tidak dikenal (OTK), di mile 40
Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Akibatnya, emas hasil dulang seberat 45 gram dan uang tunai
senilai Rp 30.000.000 serta 8 buah handphone raib. Insiden ini kemudian
dilaporkan ke Security PT Freeport Indonesia (PTFI) dan diteruskan ke Polsek
Kuala Kencana.
"Betul ada pendulang yang dirampok tanggal 4 Februari
2026 dan kami terima laporan internal dari Security PTFI," pungkas Kapolsek
Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat dikonfirmasi salampapua.com, Senin
(9/2/2026).
Proses penyelidikan, sambungnya, akan dilakukan setelah
korban membuat laporan resmi. Sebab hingga saat ini korban belum mendatangi
Polsek Kuala Kencana untuk membuat laporan.
"Korban belum membuat pengaduan di Polsek, tetapi kita
akan tetap mendalami peristiwa tersebut," ucapnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

