SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy
Reinhard memastikan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Afdal
Jaya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Djemy menyampaikan bahwa meskipun hingga saat ini pelaku
belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pria berinisial WBKD (32)
tersebut telah diamankan di sel tahanan Polsek Kuala Kencana sejak hari
kejadian.
“Yang pasti proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana
mestinya,” tegas AKP Djemy, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2026 di
Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.
Pada 19 Februari 2026, setelah jenazah korban dimakamkan,
pihak keluarga mendatangi Polsek Kuala Kencana dan menuntut agar pelaku dihukum
seberat-beratnya atas perbuatannya.
AKP Djemy menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih
menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak yang berkompeten untuk melengkapi
berkas perkara.
“Kami akan dalami motifnya. Untuk sementara belum ditemukan
adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

