SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard memastikan pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Afdal Jaya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Djemy menyampaikan bahwa meskipun hingga saat ini pelaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pria berinisial WBKD (32) tersebut telah diamankan di sel tahanan Polsek Kuala Kencana sejak hari kejadian.

“Yang pasti proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Djemy, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.

Pada 19 Februari 2026, setelah jenazah korban dimakamkan, pihak keluarga mendatangi Polsek Kuala Kencana dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.

AKP Djemy menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak yang berkompeten untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami akan dalami motifnya. Untuk sementara belum ditemukan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi