SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
menyerahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika beserta barang bukti ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap II, Rabu (11/3/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, kedua
tersangka merupakan hasil penangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba pada 24 November
2025 lalu di Jalan Hasanuddin, kawasan Arena Lama Timika.
“Hari ini dua tersangka yang ditangkap pada November 2025
lalu sudah dilimpahkan ke Kejari Mimika,” ujarnya.
Dua tersangka tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang
perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa
tujuh paket plastik klip bening kecil yang berisi sabu.
Menurut Hempy, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun
dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh
personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur
Fajrin, dan Bripda Rahmatullah Muhammad Said. Berkas perkara tersebut diterima
langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Nasrid Arwijayah.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB
Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

