SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap II, Rabu (11/3/2026).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, kedua tersangka merupakan hasil penangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba pada 24 November 2025 lalu di Jalan Hasanuddin, kawasan Arena Lama Timika.

“Hari ini dua tersangka yang ditangkap pada November 2025 lalu sudah dilimpahkan ke Kejari Mimika,” ujarnya.

Dua tersangka tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil yang berisi sabu.

Menurut Hempy, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmatullah Muhammad Said. Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Nasrid Arwijayah.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi