SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika
terus melengkapi fasilitas untuk memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar
(KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun
2024.
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes,
mengatakan pihaknya telah menyiapkan 27 ruangan yang digunakan untuk penerapan
KRIS.
“Dari 27 ruangan pemenuhan KRIS, masih tersisa dua ruangan
yang sementara dikerjakan untuk mencapai pemenuhan standar KRIS,” ujarnya,
Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dua ruangan yang saat ini masih dalam proses
pengerjaan berkaitan dengan perbaikan ventilasi udara serta pengaturan suhu
ruangan.
“Saat ini yang sementara diproses adalah sistem tata udara
dan pertukaran udara. Salah satu persyaratan penerapan KRIS yakni suhu ruangan
harus berada pada standar 20–26 derajat Celcius dan masing-masing ruangan
memiliki perputaran udara enam kali dalam 24 jam,” jelasnya.
Menurut dr. Antonius, sebagian besar persyaratan lainnya
telah dipenuhi oleh RSUD Mimika, termasuk standar pencahayaan ruangan sebesar
250 lux.
“Untuk persyaratan lain sudah terpenuhi, termasuk
pencahayaan ruangan yang standarnya 250 lux. Saat ini kami hanya menunggu
proses visitasi,” katanya.
Ia menambahkan, RSUD Mimika terus melakukan pembaruan data
penerapan KRIS melalui sistem pelaporan daring.
Diketahui, terdapat 12 indikator yang wajib dipenuhi rumah
sakit dalam penerapan KRIS. Beberapa di antaranya meliputi standar bahan
bangunan yang tidak berpori, ventilasi udara yang baik, pencahayaan ruangan
yang memadai, serta kelengkapan fasilitas tempat tidur pasien.
Selain itu, setiap tempat tidur harus dilengkapi minimal dua
kontak listrik, nurse call yang terhubung dengan perawat, serta ketersediaan
tenaga kesehatan untuk setiap tempat tidur.
Standar lainnya meliputi pengaturan suhu dan kelembaban
ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis
penyakit, serta kepadatan ruang rawat dengan jarak antar tempat tidur minimal
1,5 meter dan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
Fasilitas lainnya yang juga menjadi indikator adalah tirai
atau partisi tempat tidur sesuai standar, kamar mandi di dalam ruang rawat inap
dengan aksesibilitas yang memadai, serta ketersediaan outlet oksigen.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

