SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Kartini pada 10 April 2026.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Teguh Krisandi Fardha selaku Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Minggu (12/4/2026). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan Timika.

Menurut Teguh, kedua terduga pelaku merupakan bagian dari satu komplotan yang diduga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Mimika.

“Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan satu komplotan yang disinyalir selama ini sering beraksi di wilayah Mimika,” ujarnya.

Setelah penangkapan, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Proses hukum selanjutnya juga telah dikoordinasikan dengan penyidik Sat Reskrim Polres Mimika.

“Dua orang ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Andrik (44) yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 11 April 2026.

Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukum Mimika, termasuk mengungkap jaringan curanmor hingga ke proses peradilan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi