SALAM PAPUA (DEIYAI) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah mengagendakan diskusi panel guna mendorong tata kelola sumber daya alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat adat.

Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026, dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tambang rakyat.

Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman berbagai pihak terkait tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan.

“Kami bersama para pengurus telah membahas rencana diskusi panel pada 21 April dengan tema implementasi Perdasus dan peningkatan PAD melalui tambang rakyat,” ujarnya di Kantor Kadin Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

Ia menyoroti bahwa selama ini pengelolaan SDA di sejumlah wilayah Papua Tengah belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Kehadiran investor dari luar daerah dinilai belum diimbangi dengan kontribusi yang adil bagi masyarakat setempat.

“Selama ini investor masuk, tetapi masyarakat hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil. Ini yang ingin kita benahi,” tegasnya.

Menurut Gobai, Kadin Papua Tengah mendorong penguatan regulasi melalui Perdasus agar masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah dapat memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.

“Ke depan, tambang rakyat harus diatur dengan baik, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mendapatkan hasil,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Kadin akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta unsur legislatif.

“Kami mengundang Dinas ESDM untuk menjelaskan wilayah tambang rakyat, dan legislatif untuk memperkuat regulasi agar ada kesamaan pemahaman,” jelasnya.

Selain itu, Kadin juga mendorong masyarakat untuk membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terorganisir. Langkah ini dinilai penting agar kerja sama dengan investor dapat berjalan lebih setara dan saling menguntungkan.

“Kalau dikelola melalui koperasi dengan izin yang legal, masyarakat punya posisi tawar. Investor juga mendapat kepastian,” ujarnya.

Gobai berharap, melalui diskusi ini akan lahir kesepahaman bersama dalam mendorong legalitas dan tata kelola tambang rakyat yang berpihak kepada masyarakat adat, sekaligus mendukung peningkatan PAD daerah.

“Harapan kami, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya. Mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tutupnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi